Dasar Hukum:
- Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Dalam Negeri
- Peraturan Walikota Malang No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik (PPID) dan Lampiran
- Surat Keputusan Walikota Malang No. 188.45/162/35.73.304/2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Malang
- Surat Keputusan Walikota Malang No. 188.45/248/35.73.112/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Pemerintah Kota Malang
- Surat Keputusan Walikota Malang No. 188.45/222/35.73.112/2012 tentang pembentukan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Pemerintah Kota Malang
- Surat Keputusan Walikota Malang No. 188.45/162/35.73.304/2012 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah kota Malang & Lampiran
Tata kerja Pelayanan Informasi Publik pada Pemerintah Daerah meliputi 4 (empat) fungsi, sebagai berikut :
- Pengelolaan Informasi Publik: Pengelolaan informasi publik pada Pemerintah Daerah, khususnya untuk Walikota dilaksanakan PPID dibantu oleh Kepala Bagian Humas.
- Dokumentasi dan Arsip: Pengelolaan dokumentasi dan arsip dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan dan tata persuratan, khusus untuk informasi yang berasal dari Walikota didokumentasikan oleh Kepala Bagian Humas.
- Pelayanan lnformasi Publik: Pelayanan informasi publik pada Pemerintah Daerah, khususnya untuk Walikota dilaksanakan PPID dibantu oleh Kepala Bagian Humas.
- Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa: Advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan oleh Kepala Bagian Hukum.
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Malang sebagaimana amanat pasal 29 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2010, menyatakan semaksimal mungkin menjalankan Standar Layanan Informasi Publik sesuai dengan “Maklumat Pelayanan Informasi Publik” sebagai berikut:
1. Dasar Hukum: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Persyaratan:
- Mengajukan Permohonan Informasi Publik
- Mengakses/Menggunakan Informasi Publik melalui website resmi www.malangkota.go.id
3. Sistem:
- Permohonan Langsung
- Permohonan melalui surat dan/atau email
4. Mekanisme:
Melalui Permohonan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dengan mencatat nomor register permohonan dan memberi tanda bukti.
5. Jangka waktu penyelesaian:
Cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana
6. Biaya/tarif:
sesuai dengan ketentuan
7. Produk Pelayanan:
Informasi Publik dan Standar Pelayanan Publik di semua OPD
8. Sarana, prasarana dan/atau Fasilitas:
Ruang Layanan PPID Pemkot Malang sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik PERKI No. 1/2010 (meja layanan, komputer online, ruang tunggu)
9. Kompetensi Pelaksana:
- Berdasarkan Prosedur Permohonan Informasi Publik
- Berdasarkan prosedur keberatan ke Atasan PPID
10. Pengawasan Internal:
- PPID Utama,
- PPID Pembantu di masing-masing OPD
11. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- SAMBAT (Sistem Aplikasi Masyarakat Bertanya Terpadu) Online
- Website: http://sambat.malangkota.go.id
- SMS: 081 333 47 1111
- Media Sosial Resmi Pemkot Malang:
- Facebook: Pemerintah Kota Malang
- Twitter: @PemkotMalang
- Instagram: @PemkotMalang
- Seluruh OPD sebagai PPID Pembantu menyediakan sarana/sistem pengaduan langsung maupun interaktif
12. Jumlah Pelaksana:
- Sekretariat PPID 7 orang
- Masing-masing OPD
- Sistem piket sesuai dengan jam pelayanan
13. Jaminan Pelayanan:
- Sesuai Standar Layanan Informasi Publik maupun Pelayanan Publik
- Memberikan kesempatan sengketa atau mengadukan ke pimpinan badan publik.
14. Jaminan Keamanan:
- Pengguna Informasi Publik dapat mengakses sesuai dengan ketentuan UU KIP dengan dijamin data benar dan dijaga identitas maupun maksud dan tujuannya.
- Pemohon Informasi Publik dijamin melalui Permohonan Informasi maupun Keberatan ke Atasan PPID
15. Evaluasi Kinerja:
- Evaluasi kinerja melalui rapat koordinasi secara berkala
- Pemutakhiran data Daftar Informasi Publik secara berkala
- Uji Konsekuensi dan Uji Kepentingan Publik
16. Tindak Lanjut:
- Update data sesuai dengan ketentuan UU KIP, terutama pasal 9 dan pasal 10
- Meningkatkan Layanan Informasi Publik setiap saat.
- Mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam berbagai proses kebijakan publik.
Malang, Januari 2017
PPID Pemkot Malang
ttd
ZULKIFLI AMRIZAL, S.Sos, M.Si
Pembina Tingkat I
NIP. 19710128 199703 1 004
Alur Permohonan Informasi Publik
- Pemohon Informasi mengajukan Permintaan Informasi/Data baik secara lisan/tertulis yang diserahkan ke Dinas Kominfo Kota Malang dengan cara datang langsung.
- Diskominfo menindaklanjuti permintaan data dimaksud yang selanjutnya diproses oleh PPID Pembantu Diskominfo dengan rincian tugas yaitu Mengisi Formulir Permintaan Data Informasi (Form 1, dan Form 2), Meregister Permintaan Informasi, Memberi tanda terima, Memeriksa jenis permintaan Informasi/Data yang diminta Pemohon Informasi apakah Informasi yang diminta dapat diberikan atau tidak bisa (Informasi yang dikecualikan), Meneruskan kepada Pemohon Informasi, dan Melakukan Koordinasi dengan SKPD lain jika Jenis Informasi yang diminta berhubungan/dikuasai oleh SKPD lain.
- Jika Informasi dimaksud ditolak atau merupakan dalam jenis informasi yang dikecualikan dan Pemohon Informasi ingin mengajukan keberatan, maka Diskominfo akan meneruskan ke Walikota Malang/Sekda untuk mohon keputusan tentang informasi diminta disetujui atau tidak.
- Apapun hasil Keputusan dari Walikota/Sekda selanjutnya oleh Diskominfo akan diinformasikan/diserahkan pada Pemohon Informasi.
Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik
DAFTAR INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
Download/UnduhPermohonan dilakukan dengan cara mengisi dan menyerahkan secara langsung Formulir Permohonan Informasi berikut ini ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, di Jl. Mayjend. Sungkono (Perkantoran Terpadu Gedung A Lt. IV) dengan membawa identitas (KTP yang sah dan masih berlaku).
Formulir Permohonan Informasi Publik dapat diunduh pada link berikut:
Download/Unduh [divider]PPID Kota Malang kini menyediakan fasilitas Permohonan Informasi Publik secara online. Selain melalui telepon atau datang langsung ke Perkantoran Terpadu, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik dapat memanfaatkan layanan ini dengan cara mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik di bawah ini. Agar dapat diproses lebih lanjut, silakan isi formulir berikut dengan jelas dan benar.
Fasilitas ini, saat ini masih dalam pengembangan dan hanya untuk memudahkan permohonan informasi publik. Namun sesuai dengan dasar hukum di atas, formulir permohonan informasi membutuhkan fotokopi identitas dan tanda tangan Anda. Pemohon akan diinformasikan lebih lanjut mengenai hal ini.
Terima kasih telah menggunakan fasilitas ini. Hanya permohonan yang memenuhi syarat yang akan kami tindaklanjuti.
[ccf_form id=”2997″]Untuk melihat Daftar Pemohon Informasi publik silakan menuju ke Daftar Pemohon Informasi Publik.
[divider]
Kritik, pertanyaan, dan saran? Silakan menghubungi kami: