Alur_PPID

  1. Pemohon Informasi mengajukan Permintaan Informasi/Data baik secara lisan/tertulis yang diserahkan ke Dinas Kominfo Kota Malang dengan cara datang langsung.
  2. Diskominfo menindaklanjuti permintaan data dimaksud yang selanjutnya diproses oleh PPID Pembantu Diskominfo dengan rincian tugas yaitu Mengisi Formulir Permintaan Data Informasi (Form 1, dan Form 2), Meregister Permintaan Informasi, Memberi tanda terima, Memeriksa jenis permintaan Informasi/Data yang diminta Pemohon Informasi apakah Informasi yang diminta dapat diberikan atau tidak bisa (Informasi yang dikecualikan), Meneruskan kepada Pemohon Informasi, dan Melakukan Koordinasi dengan SKPD lain jika Jenis Informasi yang diminta berhubungan/dikuasai oleh SKPD lain.
  3. Jika Informasi dimaksud ditolak atau merupakan dalam jenis informasi yang dikecualikan dan Pemohon Informasi ingin mengajukan keberatan, maka Diskominfo akan meneruskan ke Walikota Malang/Sekda untuk mohon keputusan tentang informasi diminta disetujui atau tidak.
  4. Apapun hasil Keputusan dari Walikota/Sekda selanjutnya oleh Diskominfo akan diinformasikan/diserahkan pada Pemohon Informasi.