Tahun 2004
Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan dan Kantor Sebagai Lembaga Teknis Pemerintah Kota Malang

Tahun 2008
Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) bergabung dengan bidang di Dinas Pariwisata, Informasi, dan Komunikasi menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika pada tanggal 4 Juli 2008.
Pada pembentukannya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri dari 4 (empat) bidang yaitu Bidang Pos dan Telekomunikasi, Bidanmg Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Bidang Aplikasi Telematika, Bidang Infomasi Publik

Tahun 2017
Kemudian terbitlah Peraturan Wali Kota Malang  Nomor 35 Tahun 2016, Dinas Kominfo Malang terdapat perubahan bidang menjadi Bidang Informasi Publik, Bidang Aplikasi Informatika, Bidang Statistik serta Bidang Komunikasi dan Persandian.

Tahun 2020
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika , semula terdiri dari 4 (empat) bidang menjadi 3 (tiga) bidang yaitu Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Bidang Statistik dan Persandian serta Bidang Aplikasi Informatika.