BeritaStatistikUtamaWarta Kominfo

Pengusaha Warnet Dididik Internet Sehat

Pengusaha warnet di Kota Malang saat mengikuti pembinaan

Makin menjamurnya warung internet (warnet) bisa membawa dampak positif dan negative bagi masyarakat. Agar warnet di Kota Malang bisa membawa kemaslahatan, Dinas Kominfo Kota Malang melakukan pembinaan bagi pengusaha warnet, di Hotel Griyadi Montana, Rabu (27/2).

Pengusaha warnet di Kota Malang saat mengikuti pembinaan

Pengusaha warnet di Kota Malang saat mengikuti pembinaan

Pembinaan ini dilakukan penyelenggaraan usaha warnet agar mengkondisikan warnet yang dikelolanya bisa menjadi tempat berinternet sehat dan aman. Sehingga harapannya dari warnet bisa menjadi ajang yang baik untuk korespondensi, komunikasi, menggali data, mudah dalam mencari referensi, lebih cepat memperluas jaringan, dapat memperoleh beragam hiburan dan transaksi bisnis.

Kepala Dinas Kominfo Kota Malang Dra. Widyani P, M.Si mengungkapkan internet saat ini sudah berkembang sangat pesat dan sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Dengan adanya pembinaan ini diharapkan di warnet tidak terjadi penyalahgunaan penggunaan.

“Warnet sangat penting bagi pengembangan masyarakat ke depan, karena itu warnet terus kami bina untuk pengembangan berinternet dengan aman dan sehat,’ tegas Yani, panggilan akrab Tri Widyani, Rabu (27/2).

Yani menambahkan, internet berkembang sangat cepat dan hampir menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat modern. Selain berinternet menggunakan computer, saat ini juga sudah bisa diakses melalui telepon seluler.

‘Perlu diketahui bahwa Indonesia masuk 10 besar pengguna internet terbesar di Asia, potensi ini jika bisa dibaca dengan baik oleh para pengusaha tentunya merupakan pasar yang luar biasa, termasuk bagi pengusaha warnet,’ tegas Yani.

Selain bisa membawa manfaat, Yani mengakui internet juga bisa membawa banyak hal negatif seperti spam bertubi tubi, informasi palsu, pencurian identitas, kekerasan, konten ilegal hingga pelanggaran hak cipta. Hal-hal buruk itu, harus diantisipasi dengan baik agar tidak sampai muncul akibat yang sangat merugikan.

Sesuai Undang undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pemerintah daerah wajib melakukan pencegahan di wilayahnya. Dimana, pemerintah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi termasuk yang terjadi di warnet.

Pemerintah memiliki wewenang pemutusan jaringan, penyebarluasan produk dan jasa pornografi termasuk pemblokiran pornografi melalui internet. Pengawasannya, dilakukan kerjasama dengan berbagai pihak, mengembangkan sistem komunikasi informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi.

Wakil Walikota Malang Drs. Bambang Prio Utomo, BSc, mengatakan adanya internet banyak membawa dampak positif bagi perkembangan masyarakat. Kalaupun ada dampak negatif, biasanya terjadi karena masyarakat kurang siap .

“Kami berharap dengan pembinaan ini, dari warnet bisa semakin meningkatkan kepedulian masyarakat untuk bisa mencegah berbagai dampak negatif  berinternet,” tegas Bambang. (Cah/Ode)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.