BeritaUtamaWarta Kominfo

Diskominfo Kota Malang Gelar Forum Perangkat Daerah

Kedungkandang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang menggelar Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja 2019 di Ruang Rapat Dinas Kominfo Kota Malang, Selasa (20/02/2018).

RENJA 2019: Kepala Dinas Kominfo Kota Malang Zulkifli Amrizal, S.Sos., M.Si (tengah berkacamata) foto bersama dengan kepala UPT, kepala bidang dan para pemangku kepentingan di Ruang Rapat Dinas Kominfo Kota Malang, Selasa (20/02/2018).

Forum ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Malang Zulkifli Amrizal, S.Sos., M.Si yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kota Malang Ir. Yayuk Hermiati, MH, dan masing-masing kepala bidang, yakni Kepala Bidang Statistik Drs. Sukaryono, Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Persandian Ir. Agus Tri Putranto, MT, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Ir. Titis Andayani, MM, Kepala Bidang Informasi Publik (BIP) Ismintarti, SP, Kepala UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Redy Janandjaja Suselohadi, SH, MM, dan Kepala UPT Pusat Kendali (Command Center) M. Wahyu Hidayat, S.Kom, MM.

Selain itu, forum ini juga dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang hadir, antara lain Komisi A DPRD Kota Malang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Malang, Badan Pusat Statistik Kota Malang, Bagian Pemerintahan Kota Malang, serta perwakilan akademisi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Merdeka Malang, Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Zulkifli Amrizal berharap dengan adanya kegiatan ini mampu menyerap aspirasi masyarakat dalam Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang tahun 2019 mendatang.

“Kegiatan seperti ini baru pertama kali diadakan oleh Kominfo. Dan ini juga perintah dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ujar Zoel, demikian Zulkifli Amrizal disapa.

Permendagri ini mengatur tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD, RPJPD, serta Tata Cara Perubahan RPJMD, RPJPD, dan Rencana Kerja Pemerintah. (ram)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.