Berdasarkan Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/235/35.73.112/2018 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Malang Tahun 2018, bersama ini disampaikan informasi sebagaimana berikut :
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan dinyatakan sebagai peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
- Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan menggunakan sistem computer asissted test (cat) bertempat di Gedung Student Center Pertamina SMK Negeri 2 Kota Malang, Jalan Veteran 17 Malang.
- Ketentuan peserta pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) :
a. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil;
b. Menunjukkan kartu peserta ujian yang diunduh melalui akun pendaftaran pada laman https://sscn.bkn.go.id/;
c. Mengenakan pakaian rapi dan sopan serta bersepatu, dengan ketentuan:
– Laki-laki mengenakan kemeja lengan panjang/pendek warna putih dan celana panjang warna gelap;
– Perempuan mengenakan kemeja warna putih dan memakai rok/celana warna gelap, untuk yang berjilbab warna gelap.
d. Mengisi daftar hadir;
e. Dilarang membawa makanan dan minuman; dan
f. Dilarang membawa alat komunikasi. - Peserta wajib hadir di tempat ujian minimal 60 (enam puluh) menit sebelum Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai untuk melakukan pengesahan kartu tanda peserta ujian;
- Jadwal dan nomor peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan disampaikan di laman https://sscn.bkn.go.id/ dan http://bkd.malangkota.go.id;
- Apabila sampai batas waktu ujian berlangsung peserta belum menerima kartu ujian, maka peserta tetap dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan melampirkan daftar nama yang tercantum dan diunduh melalui laman http://bkd.malangkota.go.id;
- Apabila ditemukan peserta yang menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan akan diproses secara hukum;
- Penetapan Walikota Malang tentang Kelulusan Seleksi Administrasi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Malang Tahun 2018 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Lampiran daftar pelamar yang lulus seleksi administrasi selengkapnya dapat dilihat dan diunduh di tautan berikut;
Download/Unduh