Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Kota Malang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah dibentuk untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang.
Struktur kelembagaan Dinas Kominfo Kota Malang :
- Kepala Dinas
2. Sekretariat
Sekretariat terdiri dari:
- Subbagian Perancanaan dan Keuangan dan
- Subbagian Umum dan kepegawaian
- Bidang Komunikasi dan informasi Publik (KIP),
terdiri dari :
- Seksi Pengelolaan Indormasi Publik
- Seksi Layanan Informasi Publik dan
- Seksi Kemitraan Komunikasi dan Informasi Publik
- Bidang Komunikasi dan Informatika Publik (APTIKA),
terdiri dari:
- Seksi Pengembangan Informatika
- Seksi Prasarana dan Sarana Informatika dan
- Seksi Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Bidang Statistik dan Persandian,
terdiri dari :
- Seksi Statistik dan
- Seksi Persandian