Pengumuman

SPSE Sebagai Pelaksanaan Transparansi Proses Pengadaan Barang/Jasa

Sebagaimana dikutip dari Lampiran Inpres No. 17 Tahun 2011, hal. 6, dalam rangka pelaksanaan transparansi proses Pengadaan Badan Publik Pemerintah, diberitahukan bahwa:

“Semua K/L (Kementerian/Lembaga) dan Pemda (Prov/Kab/Kota) melaksanakan pengadaan barang/jasa menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dengan mendirikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di K/L atau Pemda masing-masing, atau bergabung dengan LPSE terdekat. Sehingga, terbentuk satu LPSE Nasional.”

“Dalam APBN/APBD tahun 2012, sekurang-kurangnya 75 % dari seluruh belanja K/L dan 40 % belanja Pemda (Prov/Kab/Kota) yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa wajib menggunakan SPSE melalui LPSE sendiri atau LPSE terdekat.”

Berikut dapat dibaca isi selengkapnya Inpres No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012:

[gview file=”http://www.malangkota.go.id/pdf/Inpres%2017%20Th%202011%20ttg%20APPK%20Th%202012.pdf”]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.