KIP

Tingkatkan Kualitas Badan Publik dengan SOP

Anggota Komisi Informasi Prov. Jawa Timur, Daan Rachmad Tanod, Senin (27/01)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di badan publik menjadi jujugan masyarakat untuk memperoleh berbagai informasi. Keberadaannya harus disosialisasikan dengan maksimal agar masyarakat mengerti harus kemana mereka ketika memerlukan suatu informasi.

Anggota Komisi Informasi Prov. Jawa Timur, Daan Rachmad Tanod, Senin (27/01)

Anggota Komisi Informasi Prov. Jawa Timur, Daan Rachmad Tanod, Senin (27/01)

Dengan demikian, saat masyarakat membutuhkan informasi bisa langsung dilayani dengan baik dan tidak menimbulkan sengketa ketika apa yang dibutuhkan masyarakat itu tidak terpenuhi. Dalam hal ini terutama mengenai informasi publik, bukan informasi yang dikecualikan.

Beberapa hal itulah yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin dalam acara Rembug Warga tentang peran aktif masyarakat dalam proses kebijakan publik melalui penguatan kualitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Badan Publik, yang diadakan di Aula Bakorwil, Jl. Simpang Ijen No.2 Malang, Senin (27/01).

Gelaran ini diikuti oleh PPID se-wilayah kerja Bakorwil Malang. Imadoeddin menambahkan, informasi yang sangat riskan adalah mengenai anggaran dan penggunaannya. “Akan tetapi, informasi apapun yang bersifat tidak dikecualikan, harus dipublikasikan dengan jelas. Misalnya informasi pribadi seseorang bisa diberitahukan jika yang bersangkutan bersedia. Contohnya rekam medik,” imbuhnya.

“Mulai saat ini, kita harus merubah pola pikir bahwa PPID berkaitan dengan ketertutupan. PPID harus mengerti dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Akan tetapi sudah banyak kabupaten atau kota yang memuat informasi sampai ke tingkat kelurahan secara online. Ini hal positif dan harus diikuti oleh badan publik yang lain,” urai Amidoeddin.

Ditambahkannya, PPID ini jangan dijadikan beban, akan tetapi sebagai alat bantu untuk melayani masyarakat. Untuk mendapatkan sebuah informasi tidak usah meminta izin dulu kepada atasan, karena izin itu sudah harus diberikan di awal. “Dengan demikian, proses pelayanan untuk mendapatkan informasi bisa berjalan cepat dan tidak berbelit-belit. Hal ini harus dipahami oleh para pimpinan selaku pengambil kebijakan,” jelas Amidoeddin.

Terpisah, Daan Rachmad Tanod yang juga nara sumber dari Komisi Informasi Provinsi Jatim menyampaikan, bahwa sekarang ini jangan hanya bisa mengatakan pokoknya, tapi harus lebih argumentatif untuk mendapatkan suatu informasi. “PPID harus banyak tahu atau tahu persis secara detail tentang suatu data. Sehingga saat masyarakat membutuhkan suatu informasi bisa langsung terlayani dengan baik dan cepat,” tuturnya.

“Dalam konteks ini, Standar Operasional Pelayanan sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan harus menjadi pedoman bagi PPID dalam bekerja. Apabila PPID sudah memahami SOP, maka semua akan bekerja sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Terkadang SOP ini banyak tidak dipahami, dan pada akhirnya menghambat pelayanan kepada masyarakat,” papar Daan. (say/yof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.