UNIT KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, TERDIRI DARI :

 

a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian
c. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, terdiri dari :
1. Seksi Pengelolaan Informasi Publik;
2. Seksi Layanan Informasi Publik;
3. Seksi Kemitraan;
d. Bidang Aplikasi Informatika, terdiri dari:
1. Seksi Pengembangan Informatika ;
2. Seksi Prasarana dan Sarana Informatika ;
3. Seksi Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi ;
e. Bidang Statistik dan Persandian, terdiri dari:
1. Seksi Statistik;
2. Seksi Persandian;
f. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris dan Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.