Pengumuman

Daftar Koperasi Tidak Aktif di Kota Malang

PENGUMUMAN

Nomor: 518/1122/35.73.314/2016

Tentang

KOPERASI TIDAK AKTIF

Bersama ini diberitahukan bahwa Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop & UKM) Kota Malang Tahun 2016 mengumumkan koperasi kategori tidak aktif dengan  berdasar pada:

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor: 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.

Berikut adalah daftar koperasi kategori tidak aktif di Kota Malang:

[gview file=”http://mediacenter.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2016/11/Koperasi-Tidak-Aktif-Dinkop-UKM..pdf”]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.