Kedungkandang, MC – Keberadaan tower single pole ilegal di Jl. Ki Ageng Gribig yang selama ini meresahkan warga akhirnya resmi dibongkar. Pembongkaran tower setinggi kurang lebih 25 meter itu dilakukan sendiri oleh perusahaan PT Ifortee, Kamis (4/8).
Tower single pole di Jl. Ki Ageng Gribig juga berdiri tidak sesuai dengan cell plan, karena titik bangunan tower berada 480 meter dari lokasi yang sudah direkomendasikan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang, Zulkifli Amrizal, S.Sos, M.Si membenarkan pembongkaran tower ilegal single pole dilakukan sendiri oleh pemilik. Pembongkaran dilakukan di malam hari dengan pertimbangan menunggu lalu lintas sudah sepi.
“Selain tidak sesuai cell plan, tower tersebut juga tidak mengantongi izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu,” tegas Zulkifli.
Ditambahkan oleh pria ramah tersebut, Kominfo sudah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur dengan mengirim surat teguran sebanyak dua kali. Dan akhirnya perusahaan dengan sukarela membongkar tower yang sudah didirikan.
Saat ini Kominfo juga sudah mengirimi surat perusahan lain yang towernya berdiri tanpa izin agar tidak mengoperasionalkan terlebih dahulu sebelum izin keluar. Dengan jalan ini harapannya ke depan tidak ada masalah lagi, baik secara hukum maupun masalah dengan warga yang terdampak. (cah/yon)