Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar acara ‘Diseminasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI)’ di Hotel Savana, Rabu (07/04/2021). Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya tata kelola keamanan informasi di lingkungan instansi pemerintah.
“Selain itu, agar peserta kegiatan dapat memahami dasar sistem manajemen informasi, tata kelola risiko pengolahan tata kerja aset teknologi, dan yang paling penting peserta dapat memahami cara menanggulangi apabila terjadi insiden keamanan informasi,’” ujar Sekretaris Diskominfo Kota Malang, M. Sulthon, S. Sos., MM saat membuka acara tersebut.
Menurutnya, tata kelola saat ini menjadi kebutuhan di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik mengingat peran teknologi yang semakin penting. Dalam penyelenggaraan tata kelola ini, faktor keamanaan informasi merupakan aspek terpenting mengingat kinerja tata kelola informasi akan terganggu jika objek tata kelola teknologi informasi mengalami masalah keamanan informasi yang menyangkut kerahasiaan, keuntungan dan ketersediaan.
“Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) adalah seperangkat kebijakan terkait manajemen keamanan informasi terkait dengan risiko teknologi informasi,” ujarnya.
Di mana organisasi harus merancang, menerapkan, dan memelihara kebijakan, proses dan sistem untuk mengolah risiko informasi dan memastikan tingkat risiko keamanan informasi yang dapat diterima sebagaimana diamanatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Sementara itu, Kepala Bidang statistik dan Persandian Diskominfo Kota Malang, Bayu Wijaya, S.Sos., M.Si menyampaikan ada 90 peserta terdiri yang terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perangkat daerah, sekretaris kelurahan dan narasumber dari dosen Fakultas Komputer Universitas Brawijaya, Widhy Hayuhardhika Nugraha Putra, S.Kom., M.Kom dan Aditya Rachmadi, S.ST., M.TI.
Menurut Aditya Rachmadi sistem informasi semakin canggih saat digunakan di dalam sebuah pemerintahan, maka akan semakin canggih suatu risiko yang muncul. Serangan siber di Indonesia pada masa pandemi 70% kasus berasal dari pemerintah daerah dan pendidikan.
“Sektor tersebut paling banyak diretas dalam periode Januari-Juli 2020 yang biasanya data akan digunakan sebagai infrastruktur kejahatan siber/serangan siber,” ujar Aditya Rachmadi.
Serangan lainnya yang muncul, yakni tren hack and ransom atau kegiatan peretasan diikuti dengan ransom data situs yang teretas. Selain itu, sering terjadi pencurian informasi oleh malware. Untuk itulah penting bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memahami pentingnya mengenai sistem keamanan informasi mulai dari tata urutan yang sudah ada. Jika sistem manajemen keamanan informasi sudah dibuat, maka langkah selanjutnya menyusun standar operasional prosedur (SOP) SMKI. (ntin/ram)