Sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang yang ditunjuk sebagai Walidata Tingkat Kota Malang harus melakukan kegiatan pemeriksaan dan validasi data untuk melihat kesesuaian Data Statistik Sektoral yang dihasilkan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal dengan prinsip Satu Data Indonesia. Kegitan bertempat di Ruang Rapat Mini Block Office Pemerintah Kota Malang. Selasa (17/01/2023)
Bekerjasama dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan BPS Kota Malang, kegiatan berfokus pada pemeriksaan keterisian data adalah pemenuhan Prinsip Satu Data Indonesia yang diwakilkan oleh konsistensi data dari tahun ke tahun, kejelasan definisi, ukuran dan satuan data, serta pemenuhan metadata. kegiatan dihadiri oleh 28 Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di Kota Malang.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menjaga kualitas data yang akan disebarluaskan tidak hanya sebagai bahan penyusunan perencanaan kebijakan daerah namun juga sebagai bahan untuk semua pihak yang membutuhkan.