Klojen (malangkota.go.id) – Satgas Covid-19 Kota Malang mulai memberikan sanksi tegas kepada warga masyarakat yang beraktivitas di luar terutama para pengendara yang tidak menggunakan masker. Operasi yustisi digelar pada Rabu sore (16/09/2020) di depan Balai Kota Malang usai acara Launching Mobile Covid Hunter. Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ini terdiri dari berbagai unsur seperti TNI-Polri, Satpol PP Kota Malang, Dinas Perhubungan dan Kejaksaan Negeri Malang.
Pada operasi yustisi kali ini pengendara yang tidak menggunakan masker langsung dihentikan dan menjalani sidang di tempat serta membayar denda administrasi yaitu dengan membayar Rp50 ribu. Bagi yang tidak mau membayar denda administrasi, warga harus menjalani hukuman kurungan tiga hari dan dari operasi ini ratusan pengguna jalan terjaring oleh petugas.
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa sebelumnya petugas telah menggelar operasi serupa beberapa kali dan memberi sanksi sosial kepada pengendara. Sanksi tersebut berupa menyapu jalanan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafalkan Pancasila dan push up.
“Namun sanksi-sanksi itu tampaknya tidak bisa memberikan efek jera, dan terbukti masih banyak warga yang tidak menggunakan masker. Sehingga sanksi tegas dengan sidang di tempat dan membayar denda harus dilaksanakan,” imbuhnya.
Penerapan sanksi tegas ini, disampaikan Wali Kota Malang mengacu kepada sejumlah aturan, yaitu Inpres No 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur No 53 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Malang No 30 tahun 2020. Dari sekian protokol kesehatan, dengan menggunakan masker yang benar, dari sejumlah penelitian menyebutkan dapat menekan penularan virus hingga 60 persen. “Sanksi tegas bagi warga yang abai terhadap penggunaan masker harus diberlakukan dan ditegakkan,” sambungnya.
Hingga saat ini, disampaikan pria berkacamata itu kesadaran warga Kota Malang dalam menggunakan masker ada pada kisaran 60 persen, sehingga operasi dan penerapan sanksi tegas ini akan terus dilakukan secara masif.
“Dari penggunaan masker yang benar tersebut juga sebagai upaya dan langkah antisipasi menekan penularan virus, terutama dari Orang Tanpa Gejala (OTG) yang pada akhirnya sekaligus menekan angka kasus Covid-19,” pungkas Sutiaji. (say/yon)