Terus meminimalisasi terjadinya pelanggaran frekuensi yang sangat mengganggu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang kembali menggelar penyuluhan. Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pembinaan frekuensi Kota Malang di Hotel Montana, Rabu (5/6).
Hadir sekaligus membukan kegiatan, Sekretaris Dinas Kominfo Drs. Widjaja Saleh Putra, utusan dari Balai Monitoring Jatim Syamsul Huda juga Kabid BKBPM Aftiah El Zam Zami. Dalam kegiatan ini Syamsul banyak memberikan materi terkait pengawasan dan prosedur perizinan frekuensi.
Ketua pelaksana kegiatan Setyo Agung Widodo, SE Selaku Kepala Seksi Telekomunikasi mengungkapkan, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk pengarahan dan informasi secara langsung kepada pihak-pihak pengguna frekuensi. Pengarahan itu diberikan kepada pihak-pihak dan pemerintahan maupun swasta agar patuh undang-undang yang berlaku guna kelancaran melakukan kegiatan.
“Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta. Para peserta terdiri dari instansi pemerintah dan swasta pengguna frekuensi di Kota Malang,” tegas Setyo, Rabu (5/6).
Jaya panggilan akrab Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, perkembangan komunikasi, khususnya HT (handy talkie), saat ini di Kota Malang semakin lama semakin cepat dan padat. Tetapi masih banyak pihak yang belum menggunakannya secara legal. Masyarakat masih banyak yang belum tahu, penggunaan frekuensi harus berizin. Karena itu, saat ini terus disosialisasikan.
“Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini, penggunaan frekuensi di Kota Malang semakin tertib, semakin baik dan tidak mengganggu, termasuk dalam perizinan,” tegas Jaya.
Jaya menambahkan, saat ini Pemkot Malang akan mengawali pengajuan izin frekuensi penggunaan radio, yang saat ini masih ada yang ilegal. Dalam waktu dekat, melalui Kominfo, akan dilakukan penggunaan frekuensi yang legal.
Seperti diketahui bersama, frekuensi radio adalah sumber daya yang terbatas. Karena itu penggunaannya harus diatur dan dikendalikan sehingga bisa tertib, tidak mengganggu, dan bisa bermanfaat bagi kemaslahatan bersama.
“Sengaja kami mengundang pak camat, pak lurah yang punya wilayah. Harapannya, saat selesai mengikuti kegiatan ini, bisa menyampaikan ke masyarakat,” pungkas Jaya. (cah/dmb)
Prosedur pengurusan izin frekuensi HT dengan repeater bagaimana? Biayanya berapa?
Izin frekuensi HT ditangani langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Silakan kunjungi link berikut untuk mendapatkan informasi lebih jelas http://www.postel.go.id/artikel-izin-spektrum-frekuensi-radio-informasi-pelayanan-7-1856http://www.postel.go.id/artikel-izin-spektrum-frekuensi-radio-informasi-pelayanan-7-1856