BeritaPKPPUtamaWarta Kominfo

Kominfo Sosialisasi Aturan Kepenyiaran TV & Radio

Kadiskominfo, Dra. Tri Widyani P, M.Si

Membina Lembaga Penyiaran di Kota Malang agar semakin tertib  SKDI Kominfo Kota Malang menggelar penyuluhan terkait tentang Peraturan penyiaran TV dan Radio. Pembinaan dengan melibatkan segenap pengelola TV dan Radio di Kota Malang  ini dilangsungkan di Rumah Makan Ringin Asri, Selasa (19/2).

Kadiskominfo, Dra. Tri Widyani P, M.Si

Kadiskominfo, Dra. Tri Widyani P, M.Si

Dalam pembinaan ini banyak sekali pertanyaan yang muncul, diantaranya masih adanya pengelola TV/Radio yang berinvestasi terlebih dahulu baru mengurus izinnya. Ini tentunya sangat riskan, sebab jika izin siaran tidak turun berarti investasi yang ditanamkan bisa terhenti di tengah jalan.

Kasie Pemantauan dan Penertiban Balmon kelas II Surabaya, Iwan Purnama mengungkapkan saat ini banyak usaha kepenyiaran yang salah kaprah. Yang benar harusnya izin dahulu yang diurus, baru kemudian berinvestasi.

‘Saat ini kami terus melakukan penertiban, melalui sosialisasi-sosialisasi seperti ini kami berharap penyiaran yang ada bisa tertib,” ujar Iwan, Selasa (18/2).

Dalam kesempatan ini Iwan juga menjelaskan secara detail bagaimana ketentuan peraturan tentang penyiaran dan radio. Bagaimana frekwensi radio, baik radio dalam frekwensi umum maupun radio kedudukannya dalam UUD 1945.

Iwan juga menjelaskan kategori radio penyiaran ada empat, radio swasta, radio public/LPP (RRI), radio komunitas (LPK), radio berlangganan (LPB). Dijelaskan pula ketentuan TV/Radio Siaran sesuai dengan UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam kesempatan ini dijelaskan pula bagaimana melakukan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran  (IPP), dimana izin itu dimulai dari mengajukan IMB, HO, SITU dan TDP. Selanjutnya membangun infrastruktur sesuai proposal pengajuan.

Jika itu sudah dilakukan, berikutnya adalah mengajukan izin frekwensi, melaksanakan siaran uji coba, mematuhi evaluasi uji coba siaran. Adapun inrastuktur radio penyiaran meliputi tower, pemancar radio dan studio.

“dengan mengetahui prosedur yang benar dalam kepenyiaran, kami berharap tidak ada lagi masyarakat terjerat hukum karena ketidaktauannya,” tegas Iwan.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, sanksi  pelanggaran terhadap kepenyiaran sangat berat dimana delik aduan dijerat pasal 55 jo pasal 38 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Demikian juga yang illegal dijerat pasal 47 jo pasal 11 ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Cah/Ode)

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.