BeritaWarta Kominfo

DISKOMINFO GELAR SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)

Setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi, bagi instansi penyedia atau yang dimintai informasi juga harus bisa memberikan pelayanan terkait informasi yang diminta oleh publik tersebut.

Terkait hal tersebut, Kota Malang merupakan satu-satunya Kota yang ada di Jawa Timur yang paling siap dalam rangka penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik seperti yang diamanatkan oleh UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Sosialisasi-pemantapan PPID pembantu di lingkungan Pemkot Malang

Kota Malang dinilai siap karena saat ini sudah mempersiapkan berbagai hal pendukungnya seperti membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menyusun Perwal.

Hal itulah yang disampaikan oleh kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Malang, Dra. Tri Widyani, saat ditemui disela-sela acara sosialisasi-pemantapan PPID pembantu di lingkungan Pemkot Malang, Senin (10/10) yang bertempat di ruang sidang Balaikota Malang.

Gelaran ini dibuka oleh Wakil Walikota Malang, Drs. Bambang Priyo Utomo, B.Sc dan diikuti oleh semua kepala SKDP yang ada di wilayah kerja Pemkot Malang. Diskominfo Kota Malang selaku penyelenggara menghadirkan Nurul Amalia selaku Komisioner di Komisi Informasi Diskominfo Pemprov Jatim serta Sukartono selaku kepala Bidang Pelayanan Informasi pusat dan Humas Kementerian Kominfo RI, dan kedua orang tersebut didaulat sebagai pemateri.

Menurut Tri Widiyani, bahwa pihaknya sudah mempersiapkan jauh-jauh hari mengenai penunjang Keterbukaan Informasi Publik di Kota Malang ini. Dengan persiapan tersebut, lanjutnya, proses pemberian informasi secara terbuka yang dibutuhkan masyarakat bisa berjalan dan terlayani dengan baik.

“Warga Kota Malang bisa memperoleh informasi dari berbagai macam, seperti halnya melalui website, leaflet, maupun papan pengumuman yang ada di setiap SKPD. Pun demikian demikian jika ada keluhan mengenai pelayanannya, bisa disampaikan secara langsung maupun lewat email kepada pihak penyedia informasi,” lanjutnya.

Dengan demikian, kata dia, publik bisa mengetahui berbagai hal informasi, seperti halnya tentang kebijakan Pemerintah sepertin apa dan bagaimana. “Jika masyarakat bisa terlayani dan bisa mengakses informasi secara maksimal, maka akan tercipta situasi yang kondusif,” sambung perempuan berkacamata ini.

“Yang perlu diingat adalah, meski setiap warga masyarakat berhak mendapatkan informasi, akan tetapi ada mekanisme yang harus dipatuhi oleh pemohon informasi. Hingga saat ini, semua informasi terkait Pemkot Malang sudah kami akses di website. Jika ada informasi yang berlum kami akses, maka kami siap melayani masyarakat sebaik mungkin,” pungkasnya. (say/ode-BIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.