Di era yang semakin maju saat ini, media komunikasi menjadi alat yang vital sebagai sarana penyebaran informasi. Salah satunya adalah radio sebagai salah satu media penyampaian informasi yang tepat dan efektif.
Berhubungan dengan kegiatan Pembinaan Lembaga Penyiaran tahun 2015, Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang berencana mendirikan radio yang akan diawali dengan radio streaming.
Namun untuk menambah pengetahuan mengenai cara dan proses pendirian serta pengelolaan dan manajemen radio, maka Bidang SKDI Diskominfo Kota Malang pun memutuskan untuk melakukan studi banding ke beberapa daerah yang memiliki radio yang pengelolaannya sangat baik. Kali ini Bidang SKDI Diskominfo Kota Malang melakukan studi banding di dua daerah yakni Kota Mojokerto dan Kota Madiun, Selasa (29/9) sampai Rabu (30/9).
Di awal kunjungan, Selasa (29/9), rombongan dari Diskominfo Kota Malang yang terdiri dari Kepala Bidang SKDI, Kepala Seksi Penyiaran, Kepala Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Komunikasi, staf, serta seorang pengamat seni melakukan studi banding ke Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Mojokerto. Dishubkominfo Kota Mojokerjo menyambut dengan hangat kedatangan dari Diskominfo Kota Malang.
Rombongan disambut langsung oleh Bapak Modjari selaku Sekretaris Dishubkominfo Kota Mojokerto dan Bapak Luki Subono selaku Kepala Bidang Media Cetak Modern (MCM) yang juga membidangi dan menangani masalah radio di Kota Mojokerto.
Dalam kesempatan ini Kasi Penyiaran dari Diskominfo Kota Malang mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana proses pendirian radio di Dishubkominfo Kota Mojokerto. Menurut Bapak Luki, LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) yang ada di Kota Mojokerto merupakan pengembangan dari radio yang dulunya sudah ada. “Yang harus ditempuh sebagai langkah awal pendirian LPPL adalah melengkapi dan memenuhi persyaratan dan izin-izin dalam pendirian radio, barulah radio bisa berjalan,” ungkap Luki, Selasa (29/9).
Pada tahun 2006, persyaratan termasuk akta pendirian cukup menggunakan SK Kepala Daerah, namun pada tahun 2008 direvisi dengan harus memenuhi Perda. Kemudian pada tahun 2012 baru mendapatkan Rekomendasi Kelayakan (RK).
Untuk pembinaan lembaga penyiaran, di Kota Mojokerto sendiri dilakukan oleh KPID dan Balmon karena Dishubkominfo tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap radio.
Dishubkominfo Kota Mojokerto pun memberikan saran kepada Diskominfo Kota Malang untuk membuat pijakan hukum terlebih dahulu sebelum mendirikan radio. Dengan adanya pijakan hukum maka dalam menjalankan radio kita masih memiliki kekuatan dan perlindungan hukum.
Setelah melakukan sesi tanya jawab, rombongan dari Diskomnfo Kota Malang pun diperkenankan untuk melihat proses penyiaran di LPPL Radio Gema FM dan diajak untuk melakukan siaran langsung bersama Gema FM.
Dari studi banding di Kota Mojokerto, Diskominfo Kota Malang semakin yakin untuk segera mendirikan radio, karena dengan banyaknya program-program pemerintah yang perlu untuk disampaikan kepada masyarakat, radio bisa menjadi salah satu solusi yang efektif. (ifa/yon)