Oleh: Ronny, M.Kom, M.H (Ronny Wuisan)
[Penulis adalah seorang LawBlogger/Praktisi Hukum Telematika di Indonesia]
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-undang No. 11 Tahun 2008) tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Diolah dari:
http://www.legalitas.org/?q=content/pidana-penjara-dan-denda-terkait-pasal-pencemaran-nama-baik-uu-ite
Mohon shering,
Kalau sesorang melaporkan pihak perusahaan ke Dinas tenaga kerja, mengenai fakta integritas yg dikeluarkan perusahaan kepada karyawan yg org tersebut tdk ada hubungan dgn perusahaan dalam arti bukan tenaga kerja didalam perusahaan ataupun SPSI.
Dalam kasus ini kami sdh konfom dgn pihak dinas terkait dan fakta integritas ini tdk menyala aturan ataupun UU tenaga kerja. yg menjadi pertanyaan saya adalah apakah oknum tersebut bisa dikenakan pidan penjara ataupun denda dgn pencemaran nama baik perusahaan, mohon sheringnya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Artinya, bila pencemaran nama baik/penghinaan yang Anda maksud, tidak didistribusikan dan/atau ditransmisikan secara elektronik (atau dokumen elektronik) maka hal itu di luar ranah UU ITE, melainkan masuk dalam ranah KUHP.
Silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum.
Saya mau bertanya,adik ipar mencaci maki saya lewat BBM orang lain,dan saya membaca nya apakah itu trmasuk dalam UU ITE atau tidak.
Saya anak bungsu dari 4 bersaudara.thn 2009 kakak saya yg ke-2 menuduh suami saya memiliki pegangan jelek (dlm istilah perdukunan atau apalah yg saya tak mengerti maksudnya).saya sampai bertengkar dg suami gara-gara tuduhan itu, tp saya membiarkan kakak saya dan melupakannya.
setelah itu ada saudara dari ayah saya ingin meminjam perhiasan ibu untuk di gadaikan tapi kakak saya bilang kalau perhiasan sudah di pinjam saya untuk modal (padahal semua itu bohong), saya memperingatkan agar berkata apa adanya , jangan membawa bawa nama saya karna saya juga tidak tahu apa-apa dan orang lain yg tak tahu hal itu akan menganggap hal itu sungguhan tapi dia diaberalasan agar sodara ayah saya tidak meminjam perhiasan lagi, saya hanya bisa mengalah.
Tahun lalu suami bermaksud menjual motor untuk tambahan beli mobil, dan ternyata ayah saya suka motor suami saya karna selalu di rawat dengan baik(motor baru beli 5bln saya jual 11jt).kakak saya lagi-lagi berbicara sesuatu yg tak ada faktanya dan tak beralasan (cepat ganti nama surat motornya , soalnya masi atas nama ,,,,” kata kakak saya) , saya lagi-lagi hanya bisa diam.
beberapa bulan lalu saya bermaksud menyertifikat rumah saya (tanah dari orang tua, sementara saya membangun rumah menghabiskan dana 250jt),sebenarnya sebelumnya saya inģin membeli tanah di gilimanuk tp karna ibu menangis dan meminta saya membuat rumah di sana akhirnya saya turuti.tspi lagi-lagi kakak saya berbicara sesuatu yg menurut suaii saya sungguh tak beralasan ,(saya di bilang ingin menyertifikat rumah karna sertifikatnya akan di masukkan gadai), hal itu dia tuduhkan di depan suami dan ibu saya, saya berusaha membela diri tapi dia malah bersilat lidah (kalau saya tak terima dg tuduhan itu maka memang benar yg dia katakan bahwa saya akan menggadaikan rumah).hal itu membuat suami saya marah dan kami setiap saat bertengkar dg hal itu.dan tentunya hal itu merugikan saya karna sewaktu waktu bisa saja suami saya meninggalkan saya .
yg saya tanyakan .apakah tindakan kakak saya termasuk pencemaran nama baik??? , kalau ia , bagaimana saya menindaklanjuti kasus ini agar memberikan efek jera dan tidak lagi menjelek jelekkan saya.apakah harus ada bukti?berikan penjelasan langkah-yg harus saya ambil.terimakasih
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Artinya, bila pencemaran nama baik/penghinaan yang Anda maksud, tidak didistribusikan dan/atau ditransmisikan secara elektronik (atau dokumen elektronik) maka hal itu di luar ranah UU ITE, melainkan masuk dalam ranah KUHP.
Silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum.
Saya dr daerah Pekanbaru kota
saya sdh 2 thn lalu kredit tanah kaplingan sama org sbnyk 5 kapling
tp pihak sipenjual memutus sepihak jual beli itu. Tp hingga sdh 2 thn ini dia enggan mengembalikan uang saya. Dia sllu mengajak saya ribut d sms. Kata2nya sllu kotor. Bahkan menghina ibu saya dgn perkataan kotor. Sllu sms saya dgn perkataan kotor untuk pengalihan mslh. Saya mau bertanya;
1. Sdh brp pasal yg dia langgar thd saya & kluarga ?
2. Apakah saya akan serahkan kasus ini kpd badan hukum / bgmn ?
Klu bisa jelaskan donk brp pasal yg dia lnggar serta sanksinya
krn mnrt saya. Siapapun dimuka bumi ini. Tak seorgpun yg mau sllu di maki ketika ia baik2 minta uangnya kembali
tdk ada org yg rela ortunya di bilng kotor lewat sms/ sosmed
tlng jelaskan ya
thanks sebelumnya meluangkan wkt membaca serta membalas pesan saya ini
Jika sudah memasuki ranah pidana, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan lembaga konsultan hukum atau melapor kepada pihak kepolisian
Kalu kjadian saya di tuduh telah menemukan hp,,
karna hp itu terjatuh,,namun saya tidak menemukan hp itu,,,itu termasuk yang bagai mana ???
Mhon pnjelasan
Jika tidak berhubungan dengan transmisi melalui saluran/media elektronik, menurut pendapat kami, hal itu tdk termasuk dlm ranah UU ITE.
bagai mana jika penuduhan pernah melakukan sex , itu bagaimana?
Pak sy mau tanya foto sy dan anak perempuan sy yg berumur 7thn di post di fb dan dikata2kan dgn kata yg sangat kasar.maaf sy sebutkan disini sy dikatakan Psk Pe****r dan anak sy di sbut anaka haram bahkan lebi kasar lagi..byk sekali kata2 yg sy tdk bisa tulis disini krn tdk pantas ditulis kan..tp sy post di fb sy..nah itu termasuk bagaimana ya pak
Nama Saya ARIADI, Sekretaris Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah Sumatera Utara, dalam kesempatan ini ingin menanyakan : Ada rekan saya sesama anggota ORARI, dimana beliau telah menyebutkan saya serta Ketua ORARI Sumatera Utara sebagai PENIPU, PEMBOHONG serta kata kata kurang layak lainnya Lewat Frekuensi Radio Komunikasi yang di dengar banyak orang.
Jadi yang saya tanyakan, apakah yang dilakukan rekan saya itu termasuk pelanggaran Hukum sesuai Undang Undang ITE ?
Demikian terimakasih, Wasalam : ARIADI