Serba-serbi

Perkantoran Terpadu Pemerintah Kota Malang

Perkantoran Terpadu (Block Office) Kota Malang

      Kebangkitan identik dengan semangat, kebangkitan identik dengan kemajuan, kebangkitan identik dengan keinginan untuk lebih baik, namun kebangkitan sebuah kota bisa diartikan sebagai pembangunan. Kebangkitan ingin lebih maju dari kota – kota lain, kemajuan untuk bisa melayani warga dan masyarakatnya lebih baik dan cepat dari pada daerah-daerah lain. Itulah yan ingin hendak dicapai oleh Kota Malang.

Perkantoran Terpadu (Block Office) Kota Malang

Perkantoran Terpadu (Block Office) Kota Malang

      Jika kita melihat gambar di atas ini adalah bukti bahwa kota Malang ingin menjadi Kota yang lebih baik dari kota- kota lainya. Hal ini terbukti dengan pembangunan yang menghabiskan biaya besar guna meningkatkan pelayanan publik diantaranya adalah pembangunan Blok Office Kota Malang dikawasan Tlogowaru. Pembangunan Block Office ini menelan biaya 15 Milyar dari anggaran APBD Kota Malang.

      Lahan yang digunakan untuk pembangunan block office seluas 3,5 hektar. Pembagiannya, 70 persen kawasan terbangun dan 30 persen digunakan sebagai hutan kota. Di dalam kawasan terbangun, ada dua gedung. Yakni gedung A dan gedung B. Gedung A terdiri atas 4 lantai yang dilengkapi lift. Sedangkan gedung B terdiri atas tiga lantai tanpa lift.

      Di gedung A, lantai 1 khusus digunakan untuk loket pelayanan terpadu satu atap. Di sana ada lebih dari 21 loket perizinan berbagai jenis. Masyarakat yang mengurus izin hanya perlu mendatangi loket di lantai pertama. Di belakang loket diperuntukkan bagi proses administrasi awal perizinan.

      Sedangkan gedung A lantai 2 hingga 4, termasuk gedung B lantai 1 hingga 3, diperuntukkan bagi enam SKPD. Sesuai rencana awal, keenam SKPD itu adalah dinas perizinan, badan urusan tanah dan rumah (BUTR), dispenda, disperindagkop, diknas, dan wasbangdaling.

      Blok Office ini rencana merupakan pusat pelayanan publik Kota Malang. Dimana seluruh pelayanan Publik Kota Malang akan terpusat sehingga diharapkan warga Kota Malang tidak perlu lagi mondar mandir kesana kemari hanya untuk mengurus perijinan dan sebagainya. Cukup disatu tempat dan urusan tersebut cepat terselesaikan. Karena fungsinya adalah sebagai pusat layanan satu atap terpadu.

5 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.