PERSYARATAN PERMOHONAN PENYELENGGARAAN
USAHA JASA TITIPAN DI KOTA MALANG
1. UNTUK KANTOR AGEN
Berdasarkan Peraturan Walikota Malang No. 25 Tahun 2010 tentang Prosedur Tetap Penertiban Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan untuk Kantor Agen.
Persyaratan :
- Mengisi Formulir Permohonan bermaterai cukup.
- Surat Kuasa bermaterai cukup apabila permohonan di sampaikan melalui pihak ketiga.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya, bagi pemohon Perseorangan.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pimpinan Badan Usaha yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya, bagi pemohon Badan Usaha.
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon Perseorangan.
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, bagi pemohon Badan Usaha.
- Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya sampai dengan terakhir kalinya yang telah di legalisir pejabat berwenang, bagi pemohon Badan Usaha.
- Foto Copy Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) yang masih berlaku dan telah di legalisir pejabat yang berwenang.
- Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama antara Kantor Cabang Penyelenggaraan Jasa Titipan dengan Kantor Agen Jasa Titipan.
- Pas Photo ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar dengan Background Warna Merah.
Keterangan :
Permohonan izin penyelenggaraan jasa titipan untuk kantor agen dapat diterima dan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada apabila persyaratannya terpenuhi dengan lengkap dan benar.
Prosedur Penyelesaian Pelayanan
Pemohon datang ke Dinas Komunikasi dan Informatika dengan mengisi formulir dan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan, apabila sudah lengkap petugas akan meberikan surat pernyataan tidak keberatan untuk pengecekan lokasi.
Lama Waktu Penyelesaian Rekomendasi
Lama waktu roses pembuatan Rekomendasi selambat-lambatnya 7 (tuhuj) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima petugas.
Standar Biaya
Ijin Rekomendasi Penyelenggaraan jasa Titipan tidak di kenakan biaya.
Contoh Formulir Permohonan dan Surat Pernyataannya
[gview file=”http://kominfo.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2014/01/SIPJT-Kantor-Agen.pdf”]
2. UNTUK KANTOR CABANG
Persyaratan :
- Mengisi Formulir Permohonan bermaterai cukup.
- Surat Kuasa bermaterai cukup apabila permohonan di sampaikan melalui pihak ketiga.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya, bagi pemohon Perseorangan.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pimpinan Badan Usaha yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya, bagi pemohon Badan Usaha.
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon Perseorangan.
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, bagi pemohon Badan Usaha.
- Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya sampai dengan terakhir kalinya yang telah di legalisir pejabat berwenang, bagi pemohon Badan Usaha.
- Foto Copy Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) yang masih berlaku dan telah di legalisir pejabat yang berwenang.
- Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama antara Kantor Cabang Penyelenggaraan Jasa Titipan dengan Kantor Agen Jasa Titipan.
- Pas Photo ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar dengan Background Warna Merah.
Keterangan :
Permohonan izin penyelenggaraan jasa titipan untuk kantor agen dapat diterima dan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada apabila persyaratannya terpenuhi dengan lengkap dan benar.
Prosedur Penyelesaian Pelayanan
Pemohon datang ke Dinas Komunikasi dan Informatika dengan mengisi formulir dan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan, apabila sudah lengkap petugas akan meberikan surat pernyataan tidak keberatan untuk pengecekan lokasi.
Lama Waktu Penyelesaian Rekomendasi
Lama waktu roses pembuatan Rekomendasi selambat-lambatnya 7 (tuhuj) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima petugas.
Standar Biaya
Ijin Rekomendasi Penyelenggaraan jasa Titipan tidak di kenakan biaya.
Contoh Formulir Permohonan dan Surat Pernyataannya
[gview file=”http://kominfo.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2014/01/SIPJT-Kantor-Cabang.pdf”]
apakah untuk pendirian warnet cukup dengan surat rekomendasi ini saja???
Untuk mendapatkan Izin Usaha Warnet, mohon Bapak/Ibu konfirmasi ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang, yang mengeluarkan izin usaha warnet.
Rekomendasi Warnet yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin usaha warnet.
Syarat-syarat untuk Rekomendasi Warnet:
a. Fotokopi KTP (1 lembar)
b. Fotokopi KSK/KK (1 lembar)
c. Fotokopi Surat Keterangan Tidak Keberatan dari tetangga/HO (1 lembar)
d. Fotokopi Akte/Sertifikat Tanah
e. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
f. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pengusaha untuk pengecekan lokasi
g. Denah ruangan tempat usaha