Klojen, MC – Penerapan keterbukaan informasi publik di Kota Malang yang sudah mumpuni membuat daerah lain banyak yang melakukan kunjungan kerja ke kota yang dijuluki Kota Pendidikan ini. Kali ini Pansus III DPRD Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan secara khusus datang ke Kota Malang untuk mendalami peraturan tentang keterbukaan informasi publik, Kamis (18/2).
Bertempat di Ruang Sidang Balai Kota Malang, kedua daerah terlihat aktif bertukar informasi. Rombongan Pansus III DPRD Kabupaten Kota Baru yang dipimpin oleh Sudjie Hendrawan ini diterima langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Malang Yudhi K. Ismawardi, SH, M.Hum.
Sudjie Hendrawan mengungkapkan kedatangan rombongan dari Pansus III DPRD Kabupaten Kota Baru ke Kota Malang ini adalah untuk menimba ilmu tentang keterbukaan informasi publik. Pasalnya sudah sejak tahun 2003, Kota Malang sudah memiki perda (peraturan daerah_red) tentang keterbukaan informasi publik, sedangkan Kabupaten Kota Baru hingga saat ini masih belum ada.
“Dari Kota Malang ini kami ingin mendapat masukan dan pengayaan tentang ranperda (Rancangan Peraturan Daerah_red) keterbukaan informasi yang akan diterapkan di Kota Baru,” kata Sudji, Kamis (18/2).
Dengan belajar langsung ke Kota Malang yang sudah terlebih dulu menerapkan, Sudji berharap saat menyusun ranperda keterbukaan informasi publik nanti Kabupaten Kota Baru bisa semain baik. Dan ke depan keterbukaan informasi publik di Kota Baru mampu berjalan baik sehingga bisa semakin mempercepat peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
Sementara itu Asisten Administrasi Umum Yudhi K. Ismawardhi, SH. M. Hum menyampaikan rasa terima kasih kepada rombongan DPRD Kabupaten Kota Baru yang telah memercayakan Kota Malang sebagai tempat jujugan. Ditambahkannya, dari kegiatan ini banyak sekali manfaat bagi kedua daerah untuk bersama-sama belajar tentang banyak hal untuk memajukan daerah.
“Hal yang baik dari Kota Malang silakan diadopsi, dan sebaliknya Kota Malang juga menerima saran yang bersifat konstruktif,” tegas Yudhi. (cah/yon)