Site icon Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang

Profil

Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Kota Malang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah dibentuk untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja  Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang.

 

Struktur kelembagaan Dinas Kominfo Kota Malang :

  1. Kepala Dinas

2. Sekretariat

Sekretariat  terdiri dari:

  1. Bidang Komunikasi dan informasi Publik (KIP),

terdiri dari :

  1. Bidang Komunikasi dan Informatika Publik (APTIKA),

terdiri dari:

  1. Bidang Statistik dan Persandian,

terdiri dari :

 

Exit mobile version