Site icon Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang

Pengaduan Online

Dasar Hukum

[su_spoiler title=”Baca Perwal:” style=”fancy” icon=”arrow-circle-1″][su_document url=”http://kominfo.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2012/04/SALINAN-PERWAL-NOMOR-19-TAHUN-2010-TENTANG-PENYELENGGARAAN-PELAYANAN-PENANGANAN-PENGADUAN-DI-PEMK.pdf”][/su_spoiler]

Lingkup Pengaduan

Hak Penerima Pelayanan

Cara Penyampaian Pengaduan

Tugas Pelayanan

Waktu Penyelesaian Tanpa Perlu Koordinasi

Waktu Penyelesaian Perlu Koordinasi

Alur Pelayanan Pengaduan

Pengaduan On-Line dipergunakan untuk menyampaikan informasi yang bersifat pengaduan tentang pelayanan yang menjadi wewenang Pemerintah Kota Malang. Tidak diperkenankan mengirimkan pengaduan yang berupa fitnah, hasutan, penghinaan, pelecehan, pornografi, narkoba, pendapat yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), iklan (advertising) dan bernuansa politik apapun bentuknya secara On-Line.

Pergunakan bahasa yang sopan dan berkaidah.

Untuk menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Kota Malang. Anda harus mengisi formulir pengaduan online. Anda diwajibkan mengisi formulir pengaduan dengan jelas dan benar. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberi kemudahan kami menindaklanjuti pengaduan Anda.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang akan memfasilitasi setiap pengaduan yang masuk di pengaduan on-line bila;

  1. Menyebutkan lokasi kejadian yang diadukan secara lengkap (ada nama Kelurahan, Kecamatan, Jalan, atau Kawasan)
  2. Isi pengaduan (substansi) terkait dengan pelaksanaan pelayanan yang menjadi wewenang Pemerintah Kota Malang.
  3. Disertai dengan bukti-bukti pendukung terhadap permasalahan yang diadukan untuk menghindari terjadinya fitnah.

Berikut artikel mengenai Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE, artikel ini dimaksudkan agar siapapun yang akan mengirimkan pengaduan lebih bijak dalam menyampaikan pengaduan dengan dilampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Pengaduan Anda akan diperiksa dan diproses sesuai dengan Standar Pelayanan Publik (sebagaimana dapat dibaca di bawah ini). Penanganan pengaduan membutuhkan waktu.

[su_spoiler title=”Baca SPP:” style=”fancy” icon=”arrow-circle-1″][su_document url=”http://mediacenter.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2011/06/STANDAR-PELAYANAN-PUBLIK-PENGADUAN-MASYARAKAT.pdf”][/su_spoiler]

Kirim Pengaduan Sekarang

Exit mobile version