Surat Edaran
Nomor: SE.5/MENLHK/PSLB3/PLB.0/12/2017
Tentang
HIMBAUAN BERSIH SAMPAH PADA PERAYAAN MALAM TAHUN BARU
2018
- Latar Belakang
Perayaan malam tahun baru sering meninggalkan timbulan sampah yang besar serta sampah yang berserakan. Hal ini antara lain disebabkan oleh bergesernya pola konsumsi masyarakat serta cerminan perilaku masyarakat terhadap pola hidup bersih.
Sehubungan dengan hal itu kami menghimbau agar perayaan malam tahun baru 2018 dapat dilaksanakan secara meriah namun dengan memperhatikan kebersihan lingkungan, sehingga dapat mewujudkan malam tahun baru sebagai “less waste event”, serta mewujudkan Indonesia bersih sampah 2025 sesuai mandat Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. - Ruang Lingkup
Kegiatan malam tahun baru bersih sampah dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat bersama dengan pemerintah.
Kegiatan dilakukan melalui:
– Gerakan masyarakat “malam tahun baru bersih sampah”
– Penyebaran informasi “malam tahun baru bersih sampah melalui media cetak/elektronik maupun media sosial”
– Penyediaan sarana dan prasarana persampahan - Dasar
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah;
2. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
3. Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. - Pedoman Pelaksanaan
Perencanaan pengurangan dan penanganan sampah pada perayaan malam tahun baru 2018 dapat mengacu pada Pedoman Pengelolaan Sampah Pada Acara (Less Waste Event Guideline) yang dapat diunduh pada laman: data.sipsn.org/?q=regulasi
Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2017
ttd
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Siti Nurbaya
Download/Unduh