Kementerian Kominfo memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi Nomor Seluler Prabayar tersebut adalah:
- Registrasi Baru Nomor Perdana
- Registrasi Ulang Nomor Lama
Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan sesuai dengan format SMS Registrasi dan Registrasi Ulang yang ditentukan oleh provider.
Setiap SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang akan diberikan jawaban atau konfirmasi oleh provider apakah SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang dinyatakan valid atau tidak valid.
Registrasi Baru Nomor Perdana
- Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Nomor Perdana.
- Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1×24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.
- Format Registrasi Baru Nomor Perdana : {per operator)
Indosat: NIK#NoKK#
Smartfren: NIK#NoKK#
Tri: NIK#NoKK#
XL: Daftar#NIK#NoKK
Telkomsel: Reg<spasi>NIK#NoKK#
Kirim ke 4444
Tambahan Prosedur:
- Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format SMS Registrasi Baru, data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Kemudian lakukan SMS Registrasi Baru lagi.
- Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka dilakukan SMS Registrasi Baru yang sama (ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Atas pernyataan setuju, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider dalam waktu 1×24 jam.
Registrasi Ulang Nomor Lama
- Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
- Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
- Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
Indosat: ULANG#NIK#NoKK#
Smartfren: ULANG#NIK#NoKK#
Tri: ULANG#NIK#NoKK#
XL: ULANG#NIK#NoKK
Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#NoKK#
Kirim ke 4444
Tambahan Prosedur:
- Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format SMS Registrasi Ulang data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Kemudian lakukan SMS Registrasi Ulang lagi.
- Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka dilakukan SMS Registrasi Ulang yang sama (ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Kemudian Nomor Lama akan tetap aktif.
Penjelasan Lain-Lain:
- SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang tidak dikenakan biaya
- Nomor akses 4444 merupakan nomor yang menuju ke sistem dimasing-masing provider
- Isian NIK dan No. KK diteruskan dan divalidasi oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri secara online, sebagai proses validasi.
- Data NIK dan Nomor KK dijamin aman oleh provider mengingat provider telah memiliki ISO 27001 dan juga telah ada Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi .
- Anak-anak dan Remaja yang belum KTP bagaimana mendaftar? Anak-anak dan remaja meski belum memiliki KTP namun semua memiliki NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga KK. Jadi anak-anak dan remaja dapat melakukan registrasi nomornya. Tentu saran agar diketahui dan dibantu oleh orangtuanya.
- Mengisi data Registrasi dengan NIK dan No. KK orang lain tanpa izin adalah tindakan tidak sah yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
- Bagaimana kalau tidak melakukan Registrasi, apakah terkena sanksi?
✓ Bagi Kartu SIM Perdana, mulai 31 Oktober apabila tidak melakukan Regristrasi Baru nomor kartu perdana dengan format menggunakan NIK dan KK, maka nomornya tidak akan aktif.
✓ Bagi Kartu SIM Lama :
>> mulai 31 Oktober dapat melakukan Registrasi Ulang dan diberikan tenggang waktu sampai dengan 28 Februari 2018.
>> Apabila tidak dilakukan Registrasi Ulang tidak dilakukan hingga 28 Februari 2018? maka diberikan tenggang waktu sampai dengan 30 hari lagi apabila tidak Registrasi Ulang maka dilakukan pemblokiran telepon keluar dan SMS keluar pada hari ke 30 tersebut.
>> Apabila tidak juga Registrasi Ulang sampai dengan 15 hari berkutnya, maka dilakukan pemblokiran Telepon Masuk dan SMS masuk
>> kemudian apabila tidak juga Registrasi Ulang sampai dengan 15 hari berikutnya, maka dilakukan pemblokiran Internet, sehingga total nomor diblok - Kenapa dilakukan registrasi lagi? sementara sebelumnya sudah registrasi dengan data KTP?
✓ Saat ini, Data NIK dan No KK dapat divalidasi kebenarannya karena Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri telah siap dengan ekosistem IT untuk KTP Elektronik. Oleh Provider Seluler, SMS Registrasi Baru dan Registasi Ulang akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dicek secara elektronik apakah valid atau tidak valid.
✓ Registrasi Baru dan Registrasi Ulang tersebut akan menjaga validitas identitas pelanggan sehingga kenyamanan sebagai pelanggan jasa telekomunikasi akan terjadi dan juga terlindungi.
✓ Registrasi yang jauh sebelumnya berjalan belum dilengkapi dengan proses validasi seperti di atas. - Terdapat batas jumlah Nomor Prabayar yang dapat dilakukan Registrasi melalui SMS atau sebagai Registrasi mandiri, setiap satu NIK dibatasi untuk Maksimal 3 Nomor Prabayar untuk setiap Provider. Apabila Pelanggan menginginkan Nomor Prabayar keempat dan seterusnya dari provider yang sama, maka Registrasinya dapat dilakukan dengan mendatangi gerai provider (Gerai Mitranya).
- Registrasi Baru dan Registrasi Ulang bagi Warga Negara Asing (WNA) hanya dapat dilakukan dengan mendatangi Gerai Provider/Penyelenggara Telekomunikasi Seluler (atau Gerai Mitranya) dengan menggunakan identitas Passport, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dan atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).
- Sebagai salah satu bentuk sosialisasi Provider mengirimkan SMS broadcast kepada semua Nomor Pelanggan nya yang berisi format SMS dan petunjuk informasi lainnya. (Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika)