Dalam rangka meringankan beban rakyat Jawa Timur dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap tahun, maka bersama ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kebijakan “Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2018”.
Selengkapnya: