Dasar Hukum:
- Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Walikota Malang No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik (PPID)
- Surat Keputusan Walikota Malang No. 188.45/162/35.73.304/2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Malang
- Surat Keputusan Walikota Malang No. 188.45/248/35.73.112/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Pemerintah Kota Malang
- Surat Keputusan Walikota Malang No. 188.45/222/35.73.112/2012 tentang pembentukan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Pemerintah Kota Malang
- Surat Keputusan Walikota Malang No. 188.45/162/35.73.304/2012 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah kota Malang & Lampiran
Pemerintah Kota Malang menyediakan fasilitas Permohonan Informasi Publik secara online. Selain melalui telepon atau datang langsung ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik dapat memanfaatkan layanan ini dengan cara mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik di bawah ini. Agar dapat diproses lebih lanjut, silakan isi formulir berikut dengan jelas dan benar.
Terima kasih telah menggunakan fasilitas ini. Hanya permohonan yang memenuhi syarat yang akan kami tindaklanjuti.
ALUR PERMOHONAN INFORMASI
MELALUI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MALANG
- Pemohon Informasi mengajukan Permintaan Informasi/Data baik secara lisan/tertulis yang diserahkan ke Dinas Kominfo Kota Malang dengan cara datang langsung.
- Diskomnifo menindaklanjuti permintaan data dimaksud yang selanjutnya diproses oleh PPID Pembantu Diskominfo dengan rincian tugas yaitu Mengisi Formulir Permintaan Data Informasi (Form 1, dan Form 2), Meregister Permintaan Informasi, Memberi tanda terima, Memeriksa jenis permintaan Informasi/Data yang diminta Pemohon Informasi apakah Informasi yang diminta dapat diberikan atau tidak bisa (Informasi yang dikecualikan), Meneruskan kepada Pemohon Informasi, dan Melakukan Koordinasi dengan SKPD lain jika Jenis Informasi yang diminta berhubungan/dikuasai oleh SKPD lain.
- Jika Informasi dimaksud ditolak atau merupakan dalam jenis informasi yang dikecualikan dan Pemohon Informasi ingin mengajukan keberatan, maka Diskominfo akan meneruskan ke Walikota Malang/Sekda untuk mohon keputusan tentang informasi diminta di setujui atau tidak.
- Apapun hasil Keputusan dari Walikota/Sekda selanjutnya oleh Diskominfo akan diinformasikan/diserahkan pada Pemohon Informasi.
Unduh Formulir Permohonan Informasi di bawah ini
[gview file=”http://kominfo.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2012/06/FORMULIR-PERMOHONAN-INFORMASI.pdf”]