Di tengah tuntutan dan kemajuan teknologi, informasi harus dapat disajikan secara terbuka dan dapat di akses oleh publik dengan mudah. Dalam hal ini, Pemerintah mempunyai peranan besar dan atau bahkan harus menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan setiap saat. Informasi ini bisa berupa tentang program kerja Pemerintah maupun pencapaiannya, serta informasi penting lainnya.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan penilaian dan penghargaan kepada badan publik pemerintah daerah dalam penyajian keterbukaan informasi tersebut. Sebelum mengadakan penilaian, pihak Pemprov Jatim menggelar Bimbingan teknis (Bimtek), setelah itu mengirimkan kuisioner kepada kabupaten/kota di Jatim terkait penilaian tersebut. Kuisioner itu di kirimkan sebanyak dua kali dan selanjutnya dikirim kembali ke Pemprov Jatim.
Data yang tercantum di kuisioner tersebut selanjutnya dimuat di masing-masing website kabupaten/kota. Setelah kuisioner di terima, pihak Pemprov Jatim mengadakan kunjungan ke 38 kabupaten/kota yang ada di Jatim guna mengklarifikasi atau mengkroscek apakah data yang ada dan dicantumkan pada kuisioner tersebut sesuai dengan kenyataan dilapangan. Dari sinilah Pemprov Jatim bisa menentukan badan publik terbaiknya.
Terkait hal tersebut, akhirnya pada Rabu malam (3/10) Pemprov Jatim memberikan penghargaan kepada badang publik terbaik kabupaten/kota di Hotel Grand Palace kota Surabaya. Dari 38 kabupaten/kota akhirnya terpilih enam badan publik terbaik, yaitu Kabupaten Banyuwangi, kota Batu, kota Malang, kabupaten Pacitan, kabupaten Sumenep dan kota Surabaya. Dari enam tersebut, terbaik pertama diraih kota Surabaya, kedua kota Malang dan ketiga kabupaten Banyuwangi.
Keterbukaan atau penyediaan informasi bagi masyarakat, di wilayah Pemprov Jatim saat ini sudah sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini sangat bagus meskipun saat ini di Jatim baru 16 kabupaten/kota yang mempunyai Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sedangkan 22 kabupaten/kota harus segera membentuk, karena PPID ini merupakan syarat mutlak yang harus ada di dalam badan publik.
Hal itulah yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Rasiyo, setelah menyampaikan penghargaan badan publik terbaik di wilayah kerja Pemprov Jatim, dalam rangka pelaksanaan UU keterbukaan informasi publik. Menyediakan dan memberikan informasi kepada publik ini, kata dia, merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah yang harus dilaksanakan dengan baik dan informasi itu harus siap ketika diminta setiap saat.
Meski agak berat dan membutuhkan proses cukup lama dalam penyediaan informasi, terang Rasiyo, kita harus mempunyai komitmen yang kuat untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan publik tersebut. Malam penghargaan badan publik terbaik ini, juga dalam rangka peringatan hari hak untuk tahu sedunia. Terpilih juga beberapa instansi terbaik di lingkungan Pemprov Jatim, yaitu Bappeda, Humas Protokoler, Kominfo, Dinkes, Dinas Pendidikan, Dinas Perkebunan, Perpustakaan dan Arsip, DPU dan cipta karya tata ruang, RSU Dr Soetomo dan RS Saiful Anwar.
Terpilih instansi terbaik pertama, Bappeda, disusul Kominfo dan ketiga diraih Bagian Humas Protokoler. Terbaik pertama, kedua, ketiga dan semua nominator terbaik instansi tersebut mendapat penghargaan dari Pemprov Jatim. Dengan adanya penghargaan ini diharapkan dapat memacu kinerja di instansi pemerintah di wilayah kerja Pemprov Jatim dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat. (say/tm-BIP)