Makin canggih teknologi di dunia digital, tentu semakin banyak bisa terjadi adanya kejahatan yang sangat membahayakan. Karena itu untuk memastikan data-data yang dimiliki aman, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI bekerjasa dengan Dinas Kominfo Kota Malang menggelar Sosialisasi Sertifikasi Digital di Balai Kota Malang, Kamis (8/11).
Dalam sosialisasi yang bertujuan untuk keamanan informasi ini, hadir peserta dari berbagai kalangan. Mulai dari SKPD yang ada di Malang Raya, BUMD, BUMN, praktisi, hingga masyarakat umum.
Kepala Dinas Kominfo Kota Malang, Dra. Tri Widyani P, M.Si mengungkapkan, pada era serba elektonik seperti saat ini, keterbukaan informasi publik sudah merupakan sesuatu yang wajib hukumnya. Sesuai dengan UU No 14 tahun 2008, keterbukaan informasi publik sudah harus dilaksanakan oleh badan publik, yakni instansi maupun lembaga yang sebagian atau seluruhnya menggunakan dana dari APBN maupun APBD.
“Sesuai PP No 61 Tahun 2010, hal-hal yang menyangkut kepentingan publik harus diinformasikan,” jelas Yani, Kamis (8/11).
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan saat melakukan transaksi elektronik diharapkan keamanannya benar-benar terjamin. Data-data yang perlu dilindungi harus bisa diamankan sebaik mungkin.
Asisten Bidang Pemerintahan, Drs. Sugiharto mengatakan, dengan adanya pelatihan ini, diharapkan bisa semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Beragamnya peserta yang hadir, diharapkan semakin membuat sosialisasi ini semakin mengena.
“Aspek penting penyelenggaraan pemerintahan daerah menekankan transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan. Melalui sosialialisasi ini diharapkan masyarakat bisa semakin merasakan manfaatnya,” ujar Sugihartono.
Kehadiran para peserta dari berbagai daerah, Malang raya diharapkan bisa semakin meningkatkan kebersamaan. Dengan kebersamaan itu nantinya diharapkan bisa semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutan Wali Kota Malang yang dibacakan Sugiharto disampaikan antara lain bahwa keterbukaan informasi publik harus diberikan dengan baik sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada. Pemetintah mewajibkan semua badan publik untuk memberikan informasi sebaik mungkin sesuai peraturan perundangan yang ada.
“Keterbukaan informasi adalah salah satu ciri penting negara demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,” tegasnya.
Dijadwalkan, setelah sosialisasi keamanan informasi yang digelar di balaikota tersebut, juga akan dilanjutkan praktik pembuatan sertifikat digital yang akan digelar di Media Center Kendedes Dinas Kominfo Kota Malang di Perkantoran Terpadu, Jl. Mayjend Sungkono Malang. Beberapa perwakilan dari SKPD rencananya juga akan diikutkan dalam pelatihan keamanan informasi tersebut. (cah/dmb)