Demi peningkatan layanan terhadap masyarakat, Dinas Kominfo Kota Malang terus meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) di Kota Malang melalui Bimbingan Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Bimtek yang menghadirkan langsung para pemateri dari Dinas Kominfo dan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini dilangsungkan di Hotel Trio Indah 2, Rabu (12/6) sampai dengan hari ini Kamis (13/6).
Kepala LPSE Dinas Kominfo Kota Malang, Yuli Ekaning Tyas, SS., MPPM mengungkapkan, dengan diadakannya bimbingan teknis ini adalah untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan yang efisien, dimana salah satu cara mewujudkannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang jasa pemerintah secara elektronik.
Kepala Dinas Kominfo Kota Malang, Dra. Tri Widyani P, M.Si mengungkapkan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah undang-undang keterbukaan No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang No. 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dasar selanjutnya adalah peraturan presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan ke Dua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan ini juga merupakan program kegiatan dari Dinas Kominfo terkait operasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
‘Diadakannya sosialisasi dan bimbingan teknis ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan secara elektronik,” jelas yani, panggilan akrab Tri widyani, Rabu (12/6).
Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta terkait E-Rup, E-Monev dan E-Katalog. Harapanya dengan semakin pahamnya para peserta pelayanan terhadap masyarakat juga bisa semakin baik.
Dimana dengan dipahaminya SOP layanan dan aplikasi barang/jasa pemerintah dapat menciptakan kepastian aturan yang diekspresikan dalam bentuk komitmen untuk melaksanakannya. Dari situ nantinya akan diwujudkan kinerja yang terstruktur, sistematis dan baku dalam mewujudkan good governance.
Dengan memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi dan merevisi SOP sesuai tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan serta membangun hubungan dan tata kerja pemerintah serta pelayanan publik secara profesional, efektif dan efesien.
Bimbingan teknis ini dilangsungkan selama dua hari di Hotel trio Indah 2 Jl. BS. Riadi Malang. Bimbingan teknis ini diikuti sebanyak 120 peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan barang dan jasa dari masing-masing SKPD Pemkot Malang dan instansi lain di Kota Malang.
Proses pengadaan barang jasa secara elektronik akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan dan peluang usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. (Cah/Ode)