Lowokwaru (malangkota.go.id) – Dalam enam bulan terakhir Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Timur II berhasil melakukan 59 penindakan tindak kejahatan yang melanggar aturan bea dan cukai. Dari hasil penindakan tersebut dilanjutkan dengan pemusnahan barang-barang hasil kejahatan senilai Rp3 milyar, Selasa (25/08/2020) dengan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp2 milyar.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang ini didominasi oleh rokok dengan cukai ilegal dan rokok tanpa cukai. Pemusnahan ini juga diikuti secara virtual sejumlah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di bawah DJBC Kanwil Jawa Timur II, seperti Blitar, Probolinggo, Jember, Madiun dan Banyuwangi. Barang yang dimusnahkan meliputi 4.813.523 batang rokok, 324.385 gram tembakau iris, 4.382 liter minuman keras, 364 keping pita cukai serta 111 barang ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.
Kepala DJBC Kanwil Jawa Timur II, Oentarto Wibowo mengatakan melalui operasi Gempur rokok ilegal ini pihaknya akan terus mengintensifkan operasinya. Agar lebih masif, pihak Kantor Bea dan Cukai juga menguatkan sinergitas dengan TNI-Polri serta pemerintah daerah setempat. Hal ini mengingat Kementerian Keuangan yang memberi target agar satu persen dari 300 milyar batang rokok ilegal yang diproduksi dalam satu tahun dapat dimusnahkan atau dicegah peredarannya.
Selain itu, kata dia, DJBC Kanwil Jawa Timur III tahun ini ditarget memperoleh pendapatan sebesar Rp39 triliun. “Untuk merealisasikan, peran aktif pemda setempat sangat besar, karena jika pendapatan dari sektor bea cukai ini tinggi maka pemda pun akan mendapat dana bagi hasil cukai tinggi. Seperti pada tahun ini, Pemprov Jawa Timur mendapat alokasi Rp1,6 triliun yang juga dialokasikan untuk penanganan Covid-19,” urai Oentarto.
Tak hanya bagi Jawa Timur, dikatakannya pendapatan dari hasil bea cukai ini juga menopang ekonomi secara nasional dengan sangat tinggi. Tahun ini bea cukai ditarget bisa meraih Rp173 triliun dari hasil cukai tembakau yang sekaligus untuk memperkuat perekonomian Negara.
Guna menguatkan hal tersebut, pihak bea dan cukai Jawa Timur II pun saat ini memiliki aplikasi khusus bernama sirolek untuk mendeteksi peredaran rokok illegal. “Melalui aplikasi tersebut para petugas dari TNI-Polri dan Satpol PP dapat mendeteksi dan melaporkan dengan cepat jika ada temuan rokok ilegal di masyarakat,” pungkas Oentarto. (say/yon)