BeritaUnit Pelaksana TeknisUtamaWarta Kominfo

Diskominfo Beri Pelatihan INAPROC SKPD-SKPD

Moh. Sidik, ST

Pengadaan barang dan jasa di lingkunga Pemerintahan, saat ini harus transparan dan melalui website. Dalam kontek ini, petugas atau panitia pengadaan barang dan jasa di SKPD, yang ditunjuk harus mengetahui dan faham tentang tata cara pengadaan dan atau pengumuman yang akan dipublikasikan.

Moh. Sidik, ST

Moh. Sidik, ST

Menyikapi hal tersebut, maka Pemkot Malang melalui Dinas Kominfo menggelar pelatihan administrasi agency dan administrasi rencana umum pengadaan (RUP) bagi perwakilan PNS yang ada di lingkungan Pemkot Malang. Pelatihan ini digelar di ruang LPSE Diskominfo sejak Senin lalu hingga Jumat mendatang.

Pemberi materi pelatihan, Mohammad Sidik, ST, mengatakan bahwa tujuan pelatihan ini merupakan suatu proses dan langkah awal sebagai tahap persiapan bagi tiap SKPD sebelum mengadakan lelang, agar petugas yang ditunjuk bisa memahami dengan baik segala sesuatunya sehubungan dengan RUP. “Jadi harus diadakan pelatihan dulu,” ujarnya, Selasa (29/01).

Sidik yang juga Kasie Keamanan Infrastruktur Diskominfo itu menambahkan, bahwasannya sebelum mengadakan lelang, SKPD harus membuat RUP terlebih dahulu. Dari RUP itu harus dikirim ke portal pengadaan nasional, yaitu ke inaproc.lkpp.go.id. “Selama ini orang beranggapan bila sudah dikirim ke portal tersebut sudah merupakan pengumuman, akan tetapi sebenarnya tidak demikian, karena RUP masih bisa mengalami perubahan,” jelasnya.

Setelah diumumkan di portal tersebut, imbuhnya, baru diunggah ke LPSE Pemerintah Daerah, dan dari pengumunan RUP itu nantinya akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang/ pengadaan barang dan jasa. “Yang perlu diingat bahwa RUP bisa berkuran dan bertambah. Jika ada tambahan maka, prosesnya sama, yaitu dikirim ke portal tadi. Nantinya secara otomatis portal tersebut akan merefresh data yang kita masukkan,” urai Sidik.

Proses ini, tambah dia, berbeda dengan tahun 2012, dimana setelah ada RUP langsung diumumkan di website LPSE daerah setempat, lalu ke Kementerian Lembaga Daerah Informasi (KLDI) dan selanjutnya diumumkan di papan pengumuman Pemerintah Daerah. “Di tahun 2013 prosedurnya sudah beda, dan kita harus mengikuti aturan terbaru itu,” paparnya.

Perlunya pelatihan ini, kata Sidik, para PNS yang ditunjuk SKPD-nya akan diajari bagaimana caranya masuk atau login ke portal INAPROC itu. “Para PNS ini diajarkan mengenai cara membuat user id kepanitiaan, cara membuat login ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), cara membuat RUP sesuai dengan ketentuan LKPP dan lain-lain. Sedangkan untuk programnya bisa mendownload di malangkota.go.id pada menu spesial content,” ungkapnya.

Lebih jauh Sidik menyampaikan bahwa para PNS tersebut juga diajarkan bagaimana cara mengentri/memasukkan nama-nama pegawai yang ditunjuk SKPD-nya menjadi panitia pengadaan, membuat kepanitian di sistem, cara membuat paket lelang di LPSE dan sebagainya. “Sehingga nantinya, saat SKPD terkait mau mengadakan lelang, para petugasnya sudah siap dan tinggal menjalankan saja,” pungkasnya. (Say/Ode)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.