Site icon Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang

Warga Tidak Terapkan Protokol Kesehatan Akan Dikenakan Sanksi

Klojen (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Malang Drs. H. Sutiaji secara simbolis mengukuhkan satuan khusus yang nantinya akan bertugas untuk menegakkan aturan protokol kesehatan. Petugas yang dikukuhkan di halaman Balai Kota Malang, Senin (24/08/2020) ini terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Kota Malang. Dari petugas lintas sektor yang jumlahnya mencapai ratusan personel ini akan menjalankan tugas secara bergiliran nantinya.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji (kiri) menyematkan ban lengan Satgas Covid-19

Mereka akan ditugaskan di tempat-tempat umum atau pusat keramaian massa seperti di alun-alun kota, stasiun, jalan yang mengarah ke terminal dan pasar. Bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi. Sanksi sosial bisa berupa membersihkan saluran air, menyapu jalan, dan membersihkan fasilitas umum lainnya. Sedangkan bagi yang tidak mau dikenakan sanksi sosial maka akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa apa yang dilakukan ini sesuai dengan apa yang instruksi Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Dalam konteks ini, Pemkot Malang pun telah menjabarkan atau membuat aturan turunan yaitu Perwal nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19,” imbuhnya.

Perwal Kota Malang tersebut merupakan perubahan dari Perwal Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020, sehingga nantinya petugas sudah memiliki dasar hukum saat akan memberi sanksi tegas bagi siapa saja yang abai dan atau melanggar penerapan protokol kesehatan. Sanksi lain yang akan diterapkan sesuai perwal juga berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran massa hingga penyitaan KTP.

Adapun dasar dari penegakan aturan ini karena sejauh ini masih banyak warga yang mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan, sehingga upaya menekan penularan Covid-19 belum maksimal. Termasuk di Kota Malang yang hingga saat ini warga yang terpapar virus masih terus bertambah. Hingga Senin malam (24/8/2020), warga yang terkonfirmasi positif sebanyak 1.078 orang, meninggal 85 orang, sembuh 655 dan warga yang dipantau 338 orang. (say/yon)

Exit mobile version