Memastikan tahun 2011 ini seluruh perangkat lunak di lingkungan Pemkot Malang menggunakan piranti lunak yang legal. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang menggelar Sosialisasi Implementasi penggunaan software open source di Hotel Griyadi Montana, Kota Malang, Kamis (14/7).
Tri Widyani mengungkapkan sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No SE/01/M.PAN/3/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS). Dimana seluruh lembaga pemerintahan harus sudah menggunakan perangkat lunak legal akhir tahun 2011 ini juga.
“Paling lambat 31 Desember 2011 ini perangkat lunak di Pemerintah Kota Malang harus sudah menggunakan perangkat lunak legal semua. Karena itulah kami melakukan sosialisasi ini, agar ke depan tidak ada yang melanggar lagi,” ujar Yani, Kamis (14/7).
Menurut Yani, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas) yang ada di Kota Malang semakin tahu kewajiban penggunaan software legal. Sebab jika melanggar, ke depan akan bisa berhadapan dengan hukum, saat ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Dengan dikenalkannya OSS di lingkungan Pemkot Malang, diharapkan bisa semakin meningkatkan kepercayaaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Malang. Karena tidak terjadi pelanggaran Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Yani, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sebanyak 100 peserta yang berasal dari SKPD yang ada di Kota Malang. Mereka terdiri dari sekretaris dan operator dari masing-masing SKPD yang ada di Kota Malang. (cah/ode)