Menyikapi perkembangan komunikasi dan informasi begitu cepatnya, Kementerian omunikasi dan Informatika menggelar sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang komunikasi dan informatika. Diikuti oleh sebanyak 100 orang peserta, mereka berasal dari perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika se Jawa Timur.
Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Palace Hotel Malang Kamis (5/5) kemarin, mengambil tema NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria) dan SPM (standar pelayanan minimal) bidang komunikasi dan informatika.
Kepala Dinas kominfo Kota Malang, Dra. Tri Widyani P. M.Si. mengatakan bahwa, standar pelayanan minimal (SPM) merupakan salah satu cara yang ditempuh Pemerintah Daerah dalam melakukan pemberian pelayanan yang tepat kepada masyarakat. Dan sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah dalam bidang pelayanan publik.
Dengan menyikapi perkembangan dunia informasi yang luar biasa ini, tambah Tri Widyani, sebagai pejabat pelayanan publik, harus mennyiapkan perangkat pendukung, diantaranya kelembagaan, pendanaan dan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
Sementara itu, acara dialog yang dimuderatori Tri Widyani Pangestuti tersebut menghadirkan para narasumber ; Dra. Kandi Istriningsih, dari Dierektorat Otda Kementerian Dalam Negeri. Benyamin Sura, dari Direktorat Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo. I Gusti Ngurah Wirajana dari Direktorat Penyiaran, Ditjen PPI Kementerian Kominfo. Serta Gun Gun Siswandi, dari Direktorat Kemitraan KOmunikasi, Ditjen IKP, Kementerian Kominfo. (BIP/suw)