BeritaStatistikWarta Kominfo

Upaya Tumbuhkan Usaha Penyelenggara Pos

Ir. M. Razif Rifa'i, SE, M.SIE dari Ditjen Penyelengaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo memaparkanPermen Kominfo No. 32 Tahun 2014 dan perubahannya No. 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan

Klojen, MC – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang melalui Bidang Pos dan Telekomunikasi (Postel) menggelar Pembinaan dan Sosialisasi Izin Usaha Penyelenggaraan Pos Kota Malang 2016 di Hotel Savana Kota Malang, Kamis (26/5).

Ir. M. Razif Rifa'i, SE, M.SIE dari Ditjen Penyelengaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo memaparkanPermen Kominfo No. 32 Tahun 2014 dan perubahannya No. 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan

Ir. M. Razif Rifa’i, SE, M.SIE dari Ditjen Penyelengaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo memaparkanPermen Kominfo No. 32 Tahun 2014 dan perubahannya No. 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan

Dalam kegiatan ini mendatangkan narasumber berkompeten yaitu Ir. M. Razif Rifa’i, SE, M.SIE (Ditjen Penyelengaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo), Ir. Djohan (Ketua DPW ASPERINDO Jatim), dan juga Sigit Prasetyadi, SH, MM (Kabid Postel Dinas Kominfo Provinsi Jatim).

Sosialisasi yang dilakukan antara lain peraturan yang dulunya berada di bawah Kementerian Perhubungan dan sekarang di bawah Kementerian Kominfo yaitu Permen Kominfo No. 32 Tahun 2014 dan perubahannya No. 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan.

“Para pemilik usaha jasa titipan hendaknya memperbaharui izinnya, karena ada perubahan dari jasa titipan menjadi penyelenggara pos. Titik fokus dari aturan itu tidak terlalu banyak. Izin usaha dari peraturan ini sebelumnya dalam lingkupnya nasional, dan untuk yang saat ini dibagi tiga, yaitu cakupan nasional, provinsi dan kabupaten/kota,” urai Rifai, Kamis (26/5).

Ditambahkannya, pengusaha jasa titipan yang selama ini sudah mempunyai izin, tidak perlu lagi membuat izin baru. Mereka hanya perlu merubah atau memperbaharuinya saja. Pihak Kementerian Kominfo pun mengaku siap membantu para pengusaha jasa titipan jika mengalami kesulitan.

“Kami berharap semua pengusaha jasa titipan dapat melaksanakan aturan ini dengan baik sehingga nantinya juga dapat memberikan kelancaran dalam usahanya,” harap Rifai.

Dengan perubahan peraturan ini, lanjut Rifai, sekaligus untuk menumbuhkembangkan pengusaha baru penyelenggara pos. Menurutnya, dari sisi biaya, untuk mengurus perizinan atau mendirikan usaha baru dari sisi modal relatif lebih kecil karena lingkup izinnya tidak harus nasional. “Bagi calon pengusaha baru yang modalnya relatif kecil juga dapat bekerjasama dengan pengusaha yang lebih besar,” jelasnya.

Sejauh ini menurut Rifai pertumbuhan usaha penyelenggara pos berkisar antara 10 hingga 15 persen setiap tahunnya. Dengan adanya regulasi baru ini, dia berharap ke depan tingkat pertumbuhan itu lebih besar lagi sehingga turut mendongkrak roda perekonomian di masyarakat.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Dinas Kominfo Kota Malang, Boedi Utomo, SE, M.Si yang mengatakan bahwa usaha penyelenggara pos ini mempunyai peluang yang sangat baik ke depannya, sehingga sudah seharusnya pemerintah memberikan berbagai kemudahan.

“Jika memang diperlukan, kami siap membantu Kementerian Kominfo dalam menumbuhkembangkan usaha penyelenggara pos ini,” ungkapnya. (say/yon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.