Sekretariat melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  2. penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
  3. penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  4. penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
  5. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  6. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
  7. pelaksanaan urusan rumah tangga;
  8. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  9. pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  10. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  11. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
  12. pengelolaan anggaran;
  13. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  14. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  15. pengkoordinasian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  16. pengkoordinasian penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  17. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  18. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  19. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  20. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah;
  21. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Komunikasi dan Informatika;
  22. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  23. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  24. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya.

Sekretariat terdiri dari :

Subbagian Penyusunan Program melaksanakan tugas pokok penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.

Dalam menjalankan tugas pokoknya, mempunya fungsi :

  1. penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  2. penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
  3. penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  4. penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
  5. penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  6. penyusunan laporan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  7. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  8. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  9. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  10. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  11. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah;
  12. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  13. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokoknya.

Subbagian Keuangan melaksanakan tugas pokok pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan.

Dalam menjalankan tugas pokoknya, mempunya fungsi :

  1. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  2. pelaksanaan penatausahaan keuangan;
  3. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  4. penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan anggaran;
  5. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;
  6. penyusunan administrasi dan pelaksanaan pembayaran gaji pegawai;
  7. penerimaan, pengadministrasian dan penyetoran penerimaan bukan pajak daerah;
  8. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  9. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokoknya.

Subbagian Umum melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.

Dalam menjalankan tugas pokoknya, mempunya fungsi :

  1. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  2. pelaksanaan  ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  3. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
  4. pelaksanaan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
  5. pelaksanaan urusan rumah tangga;
  6. pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  7. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  8. pelaksanaan dan penatausahaan barang milik daerah;
  9. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Komunikasi dan Informatika;
  10. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  11. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokoknya.