(1) Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang
statistik dan persandian.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bidang Statistik Dan Persandian menyelenggarakan

fungsi:
a. perumusan program Bidang Statistik dan Persandian
berdasarkan perencanaan Strategis;
b. perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang statistik dan persandian;
c. pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik
dan persandian;
d. pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral;
e. pelaksanaan analisis data statistik sektoral;
f. pembangunan metadata statistik sektoral;
g. peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral;
h. pelaksanaan koordinasi penyediaan statistik sektoral;
i. pelaksanaan pembinaan pengamanan informasi
persandian dan penyelenggaraan sistem persandian;
j. pelaksanaan koordinasi pengamanan peralatan sandi
dan kunci sistem sandi;
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di
bidang statistik dan persandian; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai bidang tugasnya

a. Seksi Statistik

(1) Seksi Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis, pemantauan dan pembinaan statistik.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Seksi Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Statistik;
b. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan statistik;
c. penyiapan bahan identifikasi kebutuhan data untuk
perencanaan, pelaksanaan evaluasi, dan pengendalian
pembangunan tingkat Daerah;
d. penyiapan bahan pengumpulan data statistik sektoral;
e. penyiapan bahan pengolahan data statistik sektoral;
f. penyiapan bahan analisis data statistik sektoral;
g. penyiapan bahan pembangunan metadata statistik

sektoral;

h. penyiapan bahan pelaksanaan diseminasi data statistik
sektoral;
i. penyiapan bahan peningkatan kapasitas kelembagaan
statistik sektoral;
j. penyiapan bahan pengembangan infrastruktur data
statistik sektoral;
k. penyiapan bahan koordinasi statistik sektoral;
l. penyiapan bahan pelaksanaan validasi data berbasis
elektroniK/e-database;
m. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan, monitoring, dan pelaporan lingkup data dan statistik;
n. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi
Seksi Statistik; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai bidang tugasnya.

b. Seksi Persandian

(1) Seksi Persandian mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis, pemantauan dan pembinaan persandian.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Seksi Persandian menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Persandian;
b. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan persandian;
c. penyiapan bahan penyelenggaraan persandian untuk
pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan penetapan pola hubungan
komunikasi sandi antar Perangkat Daerah;
e. penyiapan bahan evaluasi dan analisis persandian;
f. penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan pengamanan informasi persandian dan
penyelenggaraan sistem persandian;
g. penyiapan bahan koordinasi pengamanan peralatan
sandi dan kunci sistem sandi;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi
Seksi Persandian; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai bidang tug