Bidang Informasi Publik melaksanakan tugas pokok pelayanan informasi publik.

Untuk melaksanakan tugas pokok , Bidang Informasi Publik mempunyai fungsi :

  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Informasi Publik;
  2. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pelayanan informasi publik;
  3. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pelayanan informasi publik;
  4. pelaksanaan sistem dan indentifikasi informasi daerah;
  5. pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana informasi publik;
  6. pelaksanaan fasilitasi dan verifikasi pengaduan publik melalui website Pemerintah Daerah;
  7. pelaksanaan program dokumentasi dan publikasi;
  8. pelaksanaan program pengembangan informasi melalui kerja sama dengan instansi terkait;
  9. pelaksanaan penyuluhan informasi publik;
  10. penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
  11. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  12. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  13. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  14. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  15. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya.

Bidang Informasi Publik, terdiri atas :

a. Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas pokok pengelolaan dan pelayanan informasi.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan dan pelayanan informasi;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan dan pelayanan informasi;
  3. pelaksanaan inventarisasi bahan atau materi informasi publik;
  4. pelaksanaan pengolahan dan pelayanan informasi publik;
  5. pelaksanaan penyuluhan sistem informasi publik;
  6. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat untuk diteruskan kepada Perangkat Daerah terkait;
  7. pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana pelayanan informasi publik;
  8. pembinaan dan bimbingan teknis sistem informasi;
  9. pelaksanaan evaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan sistem informasi;
  10. penerimaan pengaduan masyarakat yang diteruskan ke unit kerja terkait;
  11. penyiapan bahan dalam rangka kerja sama dengan instansi terkait dalam penyebaran informasi publik;
  12. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  13. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  14. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  15. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  16. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.

b. Seksi Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas pokok pengolahan data sebagai bahan publikasi dan dokumentasi informasi publik

Dalam melaksanakan tugas pokoknya mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengolahan data sebagai bahan publikasi dan dokumentasi informasi publik;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengolahan data sebagai bahan publikasi dan dokumentasi informasi publik;
  3. penyiapan dan pengolahan bahan informasi publik sebagai bahan publikasi potensi daerah;
  4. pelaksanaan inventarisasi dan analisis data potensi daerah sebagai bahan dokumentasi dan publikasi;
  5. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  6. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  7. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  8. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  9. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.