Bidang Aplikasi Informatika melaksanakan tugas pokok pengelolaan aplikasi dan pengembangan informatika, pelaksanaan keamanan infrastruktur, serta pelaksanaan analisa dan evaluasi penerapan sistem informatika.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Aplikasi Informatika mempunyai fungsi :

  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Aplikasi Informatika;
  2. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis pengelolaan aplikasi dan pengembangan informatika, pelaksanaan keamanan infrastruktur, serta pelaksanaan analisa dan evaluasi penerapan sistem informatika;
  3. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan aplikasi dan pengembangan informatika, pelaksanaan keamanan infrastruktur, serta pelaksanaan analisa dan evaluasi penerapan sistem informatika;
  4. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan di bidang e-government, e-service, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan informatika serta standarisasi serta monitoring dan evaluasi aplikasi informatika;
  5. pengembangan dan pemberdayaan aplikasi informatika serta upaya peningkata aplikasi informatika;
  6. pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem aplikasi informatika;
  7. pengembangan sarana dan prasarana aplikasi informatika dalam mendukung implementasi e-government;
  8. penyiapan system aplikasi komputer yang diperlukan perangkat daerah;
  9. peningkatan dan pemberdayaan system aplikasi informatika;
  10. pemrosesan pertimbangan dan analisa teknis pemanfaatan system aplikasi informatika;
  11. penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
  12. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  13. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  14. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  15. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  16. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya.

Bidang Aplikasi Informatika terdiri dari :

a. Seksi Aplikasi dan Pengembangan Informatika melaksanakan tugas pokok pengelolaan informasi melalui sistem informatika.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi melalui sistem informatika;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan informasi melalui sistem informatika;
  3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, norma, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang interoperabilitas sistem informasi;
  4. pelaksanaan evaluasi bidang keamanan sistem informasi dan perangkat lunak serta bidang konten;
  5. pemberdayaan telematika dan usaha informatika;
  6. pengembangan telematika dan usaha informatika;
  7. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan di bidang e-government, e-service, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan informatika, standarisasi, monitoring dan evaluasi aplikasi informatika;
  8. pelaksanaan kebijakan telematika dan informatika di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten;
  9. perumusan dan pelaksanaan kebijakan standarisasi dan monitoring dan evaluasi aplikasi informatika;
  10. pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi informasi daerah;
  11. pemberian pelayanan dan bimbingan teknis, serta evaluasi  di  bidang  infrastruktur aplikasi tatalaksana  e-government, aplikasi layanan publik dan kepemerintahan;
  12. pelaksanaan kerjasama program e-government antar lembaga pemerintah dan/atau lembaga Swasta;
  13. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  14. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  15. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  16. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  17. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  18. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.

b. Seksi Keamanan Infrastruktur melaksanakan tugas pokok penertiban dalam rangka kelancaran dan keteraturan Aplikasi dan pengembangan informatika daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang penertiban dalam rangka kelancaran dan keteraturan Aplikasi dan pengembangan informatika daerah;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang penertiban dalam rangka kelancaran dan keteraturan Aplikasi dan pengembangan informatika daerah;
  3. penyiapan sistem aplikasi komputer yang diperlukan Perangkat Daerah;
  4. penyajian dan pengendalian data masukan sampai data keluaran;
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan informasi;
  6. pengembangan sarana dan prasarana Telematika dalam mendukung implementasi e-government;
  7. peningkatan dan pemberdayaan Sistem Informasi Informatika;
  8. pemberian bimbingan dan pengendalian sistem informasi dan telematika kepada Perangkat Daerah;
  9. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  10. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  11. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  12. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  13. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.

c. Seksi Analisa dan Evaluasi melaksanakan tugas pokok analisa dan evaluasi sistem informatika Daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang analisa dan evaluasi sistem informatika Daerah;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang analisa dan evaluasi sistem informatika Daerah;
  3. pelaksanaan verifikasi informasi dari sumber asalnya;
  4. penganalisaan dan penyiapan sistem informasi manajemen yang dibutuhkan Perangkat Daerah;
  5. penyiapan bahan pertimbangan dan analisa teknis pemanfaatan sistem Informatika;
  6. pelaksanaan kerjasama teknis di bidang informatika dengan pihak ketiga;
  7. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  8. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  9. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  10. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  11. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.