Layanan yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, meliputi:
[su_posts post_type=”page” post_parent=”130″]
Layanan yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, meliputi:
[su_posts post_type=”page” post_parent=”130″]
terima kasih sebelumnya atas diluncurkannya layanan publik untuk warga malang ini. semoga Kota malang tetap Jaya dan sukses. Kami ada bbrp pertanyaan dimana yang pertama ingin menanyakan mengenai tata cara pengurusan sertifikat tanah yang sempet tertunda beberapa tahun.(tepatnya sekitar tahun 1992 di daerah jl. kebalen wetan no. 218 rt. 03 rw.04 kel. kotalama kec. kedungkandang ). dimana status pengurusan tanah tersebut sudah sampai ke pembayaran. pada saat itu keluarga kami belum sempat menyelesaikan sampai dgn selesai dikarenakan bapak kami sakit keras. dan pada saat ini kami ingin segera menyelesaikan atministrasi tersebut. (untuk catatan berkas asli dari surat Petok D dari tanah tersebut ada di Agraria).
untuk pertanyaan kami yang kedua mengenai pelaporan bangunan yang melanggar tata ruang kota dimana di sebelah kiri tempat tinggal kami ada bangunan yang dibangun menutup area got dimana got tsb adalah akses utama aliran air buangan dikala musim hujan. dikarenakan petutupan itu setiap hujan terjadi banjir di daerah kami. kami sudah pernah lapor ke kelurahan kotalama. oleh pak lurah setempat di jelaskan bahwa bangunan terrsebut tdk ber IMB. ttp sampai sekarang tdk ada tindak lanjut dari pihak kelurahan, sehingga setiap musim hujam daerah kami tetap kebanjiran. untuk tepatnya bangunan tersebut terletak di jl. kebalen wetan rt. 03. rw. 04 kelurahan kotalama kec kedung kandang kota malang (depan jalan kebalen wetan Gg. 8 malang).
terimakasih atas kesempatan ini. atas perhatian dan informasinya dari pihak yang terkait kami ucapkan terimakasih.