Berita

Kominfo sosialisasikan BSE di Balai Kota

Mengikuti perkembangan zaman yang kian haus teknologi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang selalu giat mensosialisasikan kemajuan informasi. Termasuk sosialisasi pemanfaatan Buku Sekolah Elektronik (BSE) TIK berbasis OSS, di Ruang Majapahit, Balikota Malang, Selasa (2/5).

Kegiatan yang dikemas dalam seminar pemanfaatan Buku Sekolah Elektronik (BSE) TIK berbasis OSS bagi guru ini tidak hanya dihadiri pakar dari Dinas Kominfo saja. Pakar dari Kementrian Riset dan Teknologi Indonesia juga hadir dalam seminar.

Ketua pelaksana seminar Dra. Aftiah El zam Zami, MM mengungkapkan diadakannya seminar ini dimaksudkan untuk semakin menguatkan tekad Kota Malang untuk menggunakan perangkat legal. Dengan kegiatan ini diharapkan bisa semakin menciptakan pemerintahan yang efektif, dan masyarakat bisa menggunakan BSE secara maksimal.

Pemateri saat memberikan penjelasan

“Dengan adanya BSE diharapkan bisa semakin meningkatkan mutu proses belajar, sebab siswa sampai kapanpun dan dimanapun bisa belajar. Karena itu gurunya terlebih dahulu yang dilatih hari ini,” jelas El Zam Zami, Selasa (2/5).

El Zam Zami menyebutkan dalam pelatihan ini diikuti guru-guru se Malang Raya, sebanyak 70 guru. Selain itu pelatihan ini juga diikuti sebanyak 20 peserta yang sebelumnya mengikuti pelatian OSS di Kominfo Kota Malang.

Kepala Dinas Kominfo Kota Malang, Dra. Tri Widyani P., M.si mengungkapkan semakin pintarnya anak-anak di Kota Malang sekarang yang mampu meraih penghargaan di berbagai bidang termasuk TIK harus diimbangi pula oleh kemampuan orangtuanya. Karena itu dengan mendidik dahulu guru-gurunya tentang BSE diharapkan bisa semakin mempercepat terciptanya Kota Malang sebagai Smart City dan Cyber City.

“Mendukung upaya pemerintah melahirkan generasi emas, sangat tepat sekali kalau di Kota Malang diadakan kegiatan seperti ini untuk terus mengkampanyekan penggunaan perangkat legal di kehidupan sehari-hari,” terang Yani.

Ke depan, menurut Yani mau tidak mau suka atau tidak suka Kota Malang harus menggunakan perangkat yang legal. Jika tidak sesuai dengan aturan maka semua harus dipertanggungjawabkan sendiri, termasuk jika harus berhadapan dengan hukum. (Cah/ode)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.