Untuk mewujudkan visi dan misi yang diinginkan, perlu ditetapkan tujuan yang mengarah pada titik sasaran yang akan dicapai dengan tetap mengacu pada pernyataan visi dan misi serta dengan memperhatikan isu-isu strategis. Adapun tujuan yang ingin dicapai sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Aparatur yang mempunyai kompetensi di bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK);
  2. Meningkatkan komitmen dan integritas Aparatur yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK)
  3. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang didukung oleh sarana/prasarana yang memadai dan data yang menunjang
  4. Pengembangan Master Plan e-Government Kota Malang
  5. Pembangunan sistem layanan kepemerintahan yang terintegrasi dan memiliki interoperabilitas dalam layanan publik secara online (e-Citizen, e-Licensing dan e-Bussines)
  6. Peningkatan Sistem Keamanan Komunikasi dan Informatika
  7. Pengembangan dan Pelayanan Informasi Publik dalam mendukung Keterbukaan Informasi Publik
  8. Peningkatan kualitas pengelolaan, penyebaran dan pemerataan informasi publik
  9. Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
  10. Peningkatan Diseminasi dan Pendistribusian Informasi melalui Media Massa maupun Media komunikasi lainnya serta Kemitraan Media.
  11. Percepatan Pembangunan National Broadband Network serta penataan dan pengendalian proses perizinan menara telekomunikasi
  12. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di bidang Telekomunikasi

 Atas dasar tujuan yang diinginkan tersebut, maka ditetapkan 5 (lima) titik-titik sasaran yang akan dituju sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kapasitas Aparatur pemerintah yang kompeten dan profesional
  2. Pengembangan Sistem Layanan Pemerintahan secara elektronik
  3. Penyediaan sarana prasarana
  4. Meningkatkan penerapan dan peningkatan kualitas layanan aplikasi e government pada layanan publik
  5. Pengembangan Sistem Aplikasi Informatika yang terintegrasi
  6. Meningkatkan keberagaman aplikasi dan konten yang aman dan sehat bagi masyarakat
  7. Meningkatkan Pengolahan informasi dan Dokumentasi melalui peningkatan layanan Pengaduan dan Pengolahan konten website
  8. Peningkatan kualitas layanan informasi melalui penyediaan Daftar Informasi Publik sesuai Standar Layanan Informasi Publik
  9. Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat melalui penyediaan, penyebaran dan pemanfaatan informasi secara mandiri
  10. Meningkatkan peran lembaga komunikasi dan kemitraan media dalam penyebaran informasi.
  11. Penyediaan Saluran Serat Optik Bersama bawah Tanah (Ducting Bersama)
  12. Pembentukan Unit Pelayanan Teknis atau Badan Usaha Milik Daerah di bidang telekomunikasi