BeritaBIPWarta Kominfo

Diskominfo Gelar Dialog Interaktif Perlindungan Tenaga Kerja

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Sri Subekti memberikan penjelasan, Selasa (8/9)

Turut menyukseskan program pemerintah dalam mensosialisasikan aturan terbaru tentang ketenagakerjaan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang menggelar dialog interaktif tentang perlindungan tenaga kerja yang dilangsungkan di Hotel Trio Indah 2 Malang, Selasa (8/9).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Sri Subekti memberikan penjelasan, Selasa (8/9)

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Sri Subekti memberikan penjelasan, Selasa (8/9)

Dalam dialog interaktif kali ini menghadirkan narasumber dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Malang, dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang dengan jumlah peserta sebanyak lima puluh perusahaan yang ada di Kota Malang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Sri Subekti mengungkapkan sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kominfo kali ini. Menurutnya, dengan adanya kegiatan ini menjadi sarana yang sangat bagus bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mensosialisasikan berbagai kebijakan-kebijakan terbaru.

“Sesuai dengan amanat undang-undang, per 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan sudah resmi beroperasi. Setiap perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,“ jelas Sri Subekti, Selasa (8/9).

Bagi perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, imbuhnya, tentu akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya wajib untuk karyawan perusahaan, tetapi saat ini juga berlaku untuk tenaga kerja informal seperti tukang becak, nelayan, hingga pedagang kaki lima.

Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo Kota Malang Dra. Ani Rahmawiyati, M.Si mengungkapkan Diskominfo Kota Malang menggelar kegiatan ini adalah untuk mengedukasi perusahaan dan masyarakat atau pekerja di Kota Malang terkait jaminan sosial.

Saat ini sesuai dengan amanat undang-undang, pekerja harus mendapatkan haknya untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, pensiun, dan lain sebagainya.

“Maksud dan tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk penyebarluasan informasi tentang apa saja hak dan kewajiban para tenaga kerja dan juga perusahaan,” terang Ani.

Melalui kegiatan ini juga diharapkan para peserta bisa membantu pemerintah dalam menyebarkan informasi terkait perlindungan tenaga kerja. (cah/yon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.